PERISKOP 2022

Daftar Kebijakan yang Disetop pada 2022

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 08:05 WIB
Sejumlah kebijakan pemerintah yang memberikan bantalan ekonomi pada masyarakat selama pandemi covid-19 disetop pada 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Febri Ardani).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah meluncurkan berbagai kebijakan untuk memberi bantalan sosial dan ekonomi masyarakat selama pandemi covid-19.

Tak hanya rakyat rentan dan miskin, deretan kebijakan dan stimulus juga menyasar kepada pekerja hingga pengusaha atau korporasi. Tujuannya untuk menjaga konsumsi tidak mandek selama pandemi berlangsung.

Kendati berakhir dalam waktu yang bervariasi, pada awalnya berbagai kebijakan didesain pemerintah dengan jangka waktu setahun atau kurang. Sayangnya, gelombang pandemi yang belum kunjung berakhir membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang bantuan hingga tahun depan.

Contohnya, kebijakan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperpanjang dua kali. Sejatinya, sejak diumumkan pada Maret 2020, kebijakan ditargetkan berakhir pada di Maret 2021.

Tapi karena masih tingginya kebutuhan 'libur' bayar kredit, OJK kembali memperpanjang hingga 31 Maret 2022 dan lagi diperpanjang hingga Maret 2023.

Tak hanya OJK, Bank Indonesia (BI) juga memperpanjang ketentuan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Desember 2022. Tadinya, kebijakan ditujukan hanya hingga 31 Desember 2021. Program dilanjutkan karena dianggap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan hingga tahun depan.

Walau begitu, tak semua kebijakan diperpanjang, masih ada sederet kebijakan yang direncanakan disetop pada 2022. Berikut adalah rangkumannya.

1. Relaksasi Denda dan Bayar Minimal Kartu Kredit

BI akan menyetop pelonggaran batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran cicilan kartu kredit pada Juni 2022 mendatang.

Sebelumnya, BI memberikan kelonggaran batas minimum pembayaran kartu kredit dari minimal 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan.

Selain itu, nasabah kartu kredit juga mendapat keringanan denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Dalam situasi normal, denda yang dikenakan sebesar 3 persen.

Awalnya, relaksasi terkait transaksi kartu kredit berlaku sejak Mei 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Kemudian, BI memperpanjang sampai akhir 2021. Lalu, bank sentral kembali memperpanjang relaksasi transaksi kartu kredit sampai pertengahan 2022.

2. Stimulus Listrik RT dan Industri

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menyetop subsidi tarif listrik bagi pelanggan RT dengan daya 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil pada 2022.

Stimulus listrik ini tadinya akan berakhir pada 31 Desember 2020. Namun, program dilanjutkan pada 2021 sejalan dengan kebijakan PSBB yang dilanjutkan menjadi PPKM level.

Tarik ulur stimulus listrik terjadi beberapa kali sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang stimulus dari yang seharusnya berhenti pada September 2021 menjadi Desember 2021.

Adapun skema stimulus yang diberikan selama 2021 adalah diskon 50 persen untuk pelanggan golongan RT berdaya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Lalu, untuk golongan RT daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.


Bersambung ke halaman berikutnya...

PPnBM Mobil hingga BLT Gaji


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :