ANALISIS

Sangat Dibutuhkan Buruh, Segera Cabut Aturan JHT Cair 56 Tahun

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 07:39 WIB
Pengamat menilai penerbitan aturan baru soal JHT yang membuat dana itu baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun tidak tepat dan karena itu perlu dibatalkan.
Pengamat menilai penerbitan aturan baru soal JHT yang membuat dana itu baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun tidak tepat dan karena itu perlu dibatalkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).

Di sisi lain, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengatakan pemerintah hanya perlu membuat petunjuk teknis atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini untuk memberikan penjelasan lebih detail kepada publik.

"Harus ada petunjuk teknis, penjelasan-penjelasan lebih jauh tentang pelaksanaannya," ujar Tadjuddin.

Salah satunya ketika seseorang terkena PHK setelah lima tahun bekerja. Artinya, pekerja baru membayar iuran selama lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, dalam pernyataan resmi BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pekerja bisa saja mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun sebesar 10 persen untuk keperluan lain-lain dan 30 persen untuk kepemilikan rumah dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

"Lalu bagaimana jika belum genap 10 tahun bekerja, 5 tahun misalnya sudah terkena PHK bagaimana? JKP dia dapat, JHT bagaimana? JHT ya harusnya dapat juga. Ini harus ada penjelasan yang seperti ini," ucap Tadjuddin.

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan penjelasan mengenai manfaat yang diperoleh oleh peserta ketika berusia 56 tahun. Pasalnya, dana pekerja 'ditimbun' dalam waktu lama, yakni puluhan tahun.

"Misalnya mulai bekerja usia 20 tahun, kalau dicairkan 56 tahun itu kan berarti bayar iuran selama 36 tahun. Nah, apakah nilai uang yang dibayarkan sekarang sama dengan 36 tahun kemudian, inflasi dihitung tidak?" papar Tadjuddin.

Menurut Tadjuddin, banyak hal yang akan terjadi selama puluhan tahun ke depan. Inflasi akan terus meningkat, sehingga nilai uang Rp10 ribu tahun ini akan berbeda dengan tahun depan.

"Apa yang terjadi selama puluhan tahun itu bagaimana. Harus ada penjelasan lebih lanjut. Sekarang jadi polemik karena tidak ada penjelasan," pungkas Tadjuddin.

(agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER