Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup lima usaha gadai karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun kelima pegadaian ilegal yang ditutup tersebut adalah Bijak Gadai, Central Gadai Niaga/Central Gadai, KSP Gadai, KSP Joyo Lestari, dan Gadai Elektronik Bandung
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan penutupan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan pegadaian ilegal tersebut bukan yang pertama kali. Sejak 2019 sampai dengan Februari 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian Ilegal.
"SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (18/2).
Selain menutup pegadaian ilegal, SWI juga menemukan 50 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan langsung menutupnya.
SWI mencatat sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, telah memblokir 3.784 pinjol ilegal. Tidak hanya melakukan penutupan, SWI juga memberikan edukasi pada masyarakat terkait praktik pinjol ilegal tersebut.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam.
Menurutnya,pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Oleh karena itu, SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
Lihat Juga : |