Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara merata di seluruh daerah di Tanah Air.
"Indonesia sebagai negara kesatuan, di manapun anak kita berada harus bisa dapat akses kesehatan dan pendidikan yang sama kualitasnya. Jangan sampai tinggal di daerah kaya maka kualitas kesehatan dan pendidikannya makin baik, sementara yang di daerah miskin sebaliknya," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Riau, Jumat (25/3).
Selain itu, ia juga berharap uu itu dapat memberikan manfaat luas dalam hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada akhirnya masyarakat bisa sejahtera, jadi arsitektur UU HKPD adalah untuk mengentaskan ketimpangan vertikal dan horizontal, kemudian daerah bisa memperkuat perpajakan, belanja daerah bisa semakin berkualitas, dan belanja antara pusat dan daerah bisa saling harmonis," katanya.
Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan instrumen keuangan memiliki peran yang penting dalam memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh masyarakat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa.
"Lima instrumen TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) harus bekerja maksimal untuk mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal yang ada di masyarakat," ucapnya.
Sebagai contoh, DBH sumber daya alam akan dijadikan secara merata sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan dan tidak lagi berdasarkan teritori daerah.
Ini dilakukan guna memberikan keadilan bagi masyarakat tanpa melihat batas daerah. "Kadang yang terjadi provinsinya beda tapi sumber dayanya itu sebelah sebelahan, sehingga salah satunya ada yang tidak bisa mendapatkan DBH. Makanya DBH akan dibagikan secara kondisi faktual di lapangan," katanya.
(fry/agt)