Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen April 2022

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Apr 2022 10:26 WIB
Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022. (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022.

Kenaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.

Secara umum pengenaan PPN dkenakan atas objek:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya PPN terhadap kosmetik dan pakaian yang dibeli di pusat perbelanjaan.

- Impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.

- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.

- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022. Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat. Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.

(dzu/asa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK