Rincian Aturan Pajak Pinjol

CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2022 06:44 WIB
Kemenkeu memungut PPh dan PPN atas layanan pinjam meminjam yang disediakan teknologi finansial (tekfin) mulai 1 Mei 2022. llustrasi. (iStockphoto/Sitthiphong).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Mei 2022 itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Melansir aturan itu, Selasa (5/4), pelaku layanan pinjam meminjam terdiri atas pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam meminjam.

"Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam," tulis Pasal 2 (1) PMK tersebut.

PPh akan dipungut atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelengaraan layanan pinjam meminjam. Dalam Pasal 3 PMK 69/2022 dijelaskan penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pemberi pinjaman.

Atas penghasilan bunga tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau PPh Pasal 26 jika penerima merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Adapun tarif PPh untuk wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 15 persen dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara, tarif PPh untuk WP luar negeri selain bentuk usaha tetap adalah 20 persen dari jumlah bruto atas bunga tau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selanjutnya, PPN akan dikenakan atas penyerahan layanan pinjam meminjam oleh penyelenggara.

"Penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak," demikian bunyi Pasal 14 ayat 2 beleid tersebut.

PPN dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana di atur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) PPN, yakni 11 persen, dengan dasar pengenaan pajak 11 persen per 1 April 2022.

Adapun, dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK