3 Kali Dilelang, Aset Sitaan Kasus BLBI Tommy Soeharto Tetap Tak Laku
Kementerian Keuangan masih belum berhasil melelang 4 aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik putra Presiden ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tr Wahyuningsih mengungkapkan kegagalan tersebut merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada Januari 2022 dan juga April lalu, Kementerian Keuangan juga sudah berupaya melelang aset tersebut.
"Terkait dengan pelaksanaan lelang atas 4 aset jaminan milik debitur/Penanggung Hutang atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) yang telah dilaksanakan pada Jumat, 17 Juni 2022 oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta V dapat kami informasikan sampai batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan, maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta Jumat (17/6).
Satuan Tugas BLBI menyebut Tommy Soeharto memiliki utang ke negara sebesar Rpp2,6 triliun. Atas utang tersebut, Satgas telah menyita sejumlah aset milik Tommy Soeharto pada akhir 2o21 lalu.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini merupakan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN atas kredit beberapa bank. Nilai outstanding utang PT TPN kepada pemerintah mencapai Rp2,61 triliun.
Setidaknya terdapat 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN dan kini mulai dipasangkan plang penyitaan oleh BLBI.
Pertama, aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.
Kedua, tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.
Ketiga, tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.
Keempat, tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Rionald