Harga aset kripto, khususnya bitcoin melesat 5,69 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarket.com pada Senin (20/6) pukul 08.55, harga bitcoin (BTC) tercatat sebesar US$19.690 per keping. Namun, kripto dengan nilai kapitalisasi terbesar itu melemah 23,90 persen jika dihitung dalam tujuh hari terakhir.
Kenaikan juga terjadi pada ethereum (ETH) yang mencapai 10,60 persen. Kini, ethereum bertengger di level US$1.073 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu binance coin (BNB) juga melesat 0,1 persen . Kini, BNB berada di level US$207,83 per keping. Namun, Binance USD turun 0,07 persen dalam 24 jam terakhir.
Lalu, cardano (ADA) melejit hingga 4,45 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, Cardano berada di level US$0,46.
Begitu juga dengan ripple (XRP) yang menguat 5,14 persen dalam 24 jam terakhir. Lalu, solana (SOL) naik 7.89 persen menjadi US$32,95 dan Dogecoin naik 13,63 persen dalam 24 jam terakhir.
Lalu, tether (USDT) macet di level US$0,99 per keping. Namun, USD coin (USDC) turun 0,01 persen ke level US$1,00 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.