Menteri Bahlil Datangi Holywings Gunawarman, Bertemu Hotman Paris

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jul 2022 18:21 WIB
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meninjau usaha Holywings pada Jumat (15/7) di tengah kasus promosi alkohol gratis ke nama Muhammad-Maria. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meninjau kegiatan usaha Holywings pada Jumat (15/7). Tinjauan ia lakukan di salah satu gerai Holywings di kawasan Gunawarman, Senopati, Jakarta Selatan. 

Ia sampai di lokasi pada pukul 17.53 WIB. Bahlil datang dengan mengenakan pakaian Batik.

Selain meninjau kegiatan usaha Holywings, Bahlil juga akan pertemuan bersama Manajemen Holywings, termasuk Hotman Paris.

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan menjadi pokok bahasan dalam pertekuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, pertemuan juga dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, perwakilan Kemenparekraf, dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta (Kadis DPMPTSP, Kadis Parekraf, Kadis Perindustrian Perdagangan KUKM, Ka Satpol PP).

Holywings sedang menjadi buah bibir setelah melakukan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Buntut kasus tersebut gerai Holywings di ibu kota ditutup. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Holywings tidak bisa dibuka kembali usai dicabut izin operasinya.

Dia mengatakan itu untuk meluruskan anggapan yang beredar bahwa Holywings bisa beroperasi kembali.

"Supaya klir, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," kata Riza di Balai Kota Jakarta.

Riza menjelaskan Holywings dicabut izin operasinya karena ada aturan yang dilanggar. Ada sejumlah perizinan yang tak dilengkapi oleh pihak Holywings.

Salah satu pelanggaran itu adalah beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha.

Berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

(mrh/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK