Melihat Formula Harga Pertamax yang Kata Erick Thohir Disubsidi Negara

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 09:59 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut harga pertamax yang dijual Pertamina selama ini juga disubsidi pemerintah sehingga bisa lebih murah dibanding SPBU lain. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Rei/pd/14)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut selama ini harga pertamax (RON 92) yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) juga disubsidi pemerintah.

Karena subsidi itu, pertamax bisa dijual di SPBU Pertamina dengan harga Rp12.500 per liter. Padahal, jika dibandingkan dengan SPBU Shell harga BBM RON 92 berada di kisaran Rp17 ribu per liter.

"Jadi Pertamax pun sebenarnya disubsidi oleh pemerintah. Nah ini salah satu menjadi catatan yang cukup menggelitik kalau misalnya kita mengisi bensin pertamax kok harganya bisa murah sebenarnya itu subsidi," ujarnya dalam rapat dengar bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (24/8).

Lalu bagaimana menghitung harga pertamax sehingga bisa dapat Rp12.500 per liter dan kemudian diklaim Erick telah disubsidi negara?

Pemerintah menetapkan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 sejenis Pertamax untuk Maret 2022 sebesar Rp14.526 per liter. Harga ini merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum.

Adapun harga jual BBM RON 92 alias pertamax di SPBU saat ini memang bervariasi tergantung badan usaha.

Formula harga dasar pertamax terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan biaya perolehan adalah biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal BBM/depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

Selanjutnya, harga pertamax juga ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun untuk setiap daerah harga eceran pertamax selanjutnya diatur sesuai peraturan daerah provinsi setempat.

Lalu, harga pertamax yang telah ditetapkan oleh badan usaha harus dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Adapun formula harga dasar dalam penjualan pertamax diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dalam beleid itu, formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran pertamax ditetapkan dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus ditambah Rp1.800 per liter ditambah margin (10 persen dari harga dasar).

MOPS atau Argus merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM.

Selanjutnya, formula pembentukan harga pertamax, seperti dijelaskan sebelumnya, juga tergantung pada biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin. Terkait margin yang merupakan keuntungan badan usaha dalam menjual pertamax pun diatur besarannya.

Untuk pertamax sendiri ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: (10/90) X (MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter).

(mrh/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK