Sementara, Budi menganjurkan masyarakat juga mengurangi utang konsumtif. Pasalnya, cicilan utang menggerus biaya cukup besar setiap bulan.
"Kurangi utang konsumtif agar setiap bulan tidak bayar utang terus," kata Budi.
Menurut dia, masyarakat sebaiknya tak mengambil utang baru jika tidak mendesak saat ini. Sebab, utang baru hanya akan menambah beban pengeluaran ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti jangan ambil utang baru," tutur Budi.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Jangan Lupa Zakat Demi Sucikan Harta Jelang Hari Raya |
Ketika masyarakat sudah berusaha berhemat tapi masih merasa pas-pasan, maka mau tak mau harus menambah pemasukan.
Andi mengatakan masyarakat bisa mencari pekerjaan sampingan demi menambah pemasukan. Hal ini akan membuat keuangan lebih sehat.
"Tambah penghasilan bekerja ekstra di luar pekerjaan utama," terang Andi.
Selain itu, masyarakat juga bisa memulai usaha sendiri. Dengan demikian, pemasukan tak hanya berasal dari gaji, tapi juga keuntungan dari bisnis.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Menghindari Penipuan Saat Membeli Rumah dengan KPR |
"Tambah penghasilan dengan berbisnis juga bisa atau jadi marketing produk-produk tertentu," jelas Andi.
Sebelumnya, pemerintah mengerek harga pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter, solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Kemudian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengerek tarif ojol. Penentuan tarif dibagi menjadi tiga zona.
Zona pertama meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Kiat Jadi Crazy Rich dengan Cara yang Halal |
Tarif batas bawah zona pertama naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km. Kemudian, tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km.
Tarif minimal zona pertama naik dari Rp7.000-Rp10 ribu menjadi Rp8.000-Rp10 ribu per 4 km pertama.
Sementara, zona kedua meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Tarif minimal zona kedua naik dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200 per 4 km pertama.
Lihat Juga : |
Lalu, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km dan tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km.
Kemudian, zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif minimal zona ini naik dari Rp7.000-Rp10 ribu menjadi Rp9.200-Rp11 ribu per km.
Lalu, Kemenhub juga mengerek tarif bus AKAP kelas ekonomi usai harga BBM naik.
Tarif bus AKAP kelas ekonomi dibagi menjadi dua wilayah. Untuk wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Tambal Uang Belanja di Tengah Kenaikan Harga-harga Pangan |
Tarif batas atas bus AKAP kelas ekonomi wilayah 1 naik dari Rp155 menjadi Rp207 per km per penumpang. Lalu, tarif batas bawah naik dari Rp95 menjadi Rp128 per km per penumpang.
Sementara, wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas AKAP untuk wilayah ini naik dari Rp172 menjadi Rp227 per km per penumpang.
Kemudian, tarif batas bawah wilayah 2 naik dari Rp106 menjadi Rp142 per km per penumpang.
(aud/sfr)