Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
"Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur," bunyi Pasal 1 Ayat 1 Perpres Nomor 120 Tahun 2022, dikutip Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penugasan khusus ini diberikan kepada Kementerian PUPR usai Jokowi melakukan kunjungan ke beberapa proyek.
Sejumlah proyek yang dimaksud, seperti pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai, pembangunan tambatan perahu, pembangunan atau pengembangan sistem drainase, serta pembangunan jalan dan jembatan.
Selain itu, preservasi jalan dan jembatan, pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan, pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi, serta pembangunan atau rehabilitasi gedung atau bangunan umum.
Kemudian, pembangunan atau perbaian rumah dan sarana prasarana serta utilitas umum perumahan, pembangunan atau rehabilitasi sarana prasarana serta utilitas umum, serta pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana prasarana olah raga.
Lihat Juga : |
Selanjutnya, pembangunan atau rehabilitasi auditorium, pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan, pembangunan atau rehabilitasi istana, serta rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya.
Lalu, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar, pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit, pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan, serta pembangunan gedung pemerintah lain dalam rangka persiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
Selain itu, Jokowi meminta Kementerian PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau pemerintah daerah kota, pemerintah desa, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), serta masyarakat.
Percepatan pembangunan infrastruktur dilakukan di atas tanah BUMN, BUMD, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah desa, serta tanah tak bersengketa.
(aud/bir)