ANALISIS

UMP Naik 7,5 Persen, Bisa Cegah PHK dan Topang Daya Beli Pekerja?

CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2022 07:02 WIB
Ekonom menilai kenaikan rata-rata UMP 2023 masih kurang optimal untuk mendorong daya beli pekerja namun telah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Ekonom menilai kenaikan rata-rata UMP 2023 masih kurang optimal untuk mendorong daya beli pekerja namun telah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

"Padahal jika dilihat dari sisi jenis inflasi yang lain, misalnya terutama tekanan pada pengeluaran personal buruh, tekanan daya belinya bisa di kisaran Rp300 ribu-Rp500 ribu per buruh setelah berbagai kenaikan harga," jelas Ronny.

Topang Daya Beli

Ronny menilai kenaikan UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah memang tetap bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, dengan mempertimbangkan seluruh tekanan daya beli yang dialami buruh, ia menyebut rata-rata kenaikan UMP 2023 seharusnya berkisar 8 hingga 9 persen.

Di sisi lain, kenaikan UMP bisa menjadi momok bagi perusahaan terutama yang tertekan akibat inflasi karena kenaikan biaya bahan mentah atau biaya transportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini berpeluang membuat mereka mengurangi tenaga kerja serta menahan ekspansi investasi atau pembukaan lapangan kerja baru.

Maka dari itu, dibutuhkan kesepakatan triparti dalam penetapan kenaikan UMP.

Sementara bagi perusahaan yang ikut menikmati inflasi karena barang yang mereka produksi harganya naik, kondisinya akan menjadi break even point di mana terdapat keseimbangan antara pendapatan dengan modal yang dikeluarkan.

"Keuntungannya naik karena inflasi dan keuntungan tersebut bisa dipakai untuk menutup kenaikan UMP," ujar Ronny.

Ia menyebut sektor manufaktur menjadi yang paling tertekan saat ini karena permintaan menurun selama beberapa tahun terakhir. Maka dari itu tak heran PHK massal terjadi di industri tekstil.

Adapun, menurut dia, sektor yang paling menikmati peluang belakangan di antaranya pertambangan, perkebunan (sawit dan CPO), ekspedisi dan transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Segara Research Institue Piter Abdullah menilai rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi yang berkisar 5-6 persen pada tahun ini.

"Ketika kenaikan UMP Lebih besar daripada inflasi dapat dikatakan terjadi kenaikan daya beli," ujarnya.

Ia juga menilai kenaikan UMP 2023 yang dibatasi 10 persen telah mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini masih dalam pemulihan pasca covid-19.

Pemerintah, sambung Piter, sudah berusaha mengambil titik tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan dunia usaha.

Di sisi lain, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Rifky menilai kenaikan UMP yang tidak diimbangi peningkatan pemasukan atau produktivitas perusahaan bisa meningkatkan potensi PHK.

Namun, sektor apa saja yang tertekan di tengah ancaman PHK disebut tergantung pada setiap daerah.

"Tentu sektor dan daerah yang penyerapan tenaga kerjanya tinggi dalam produksinya relatif paling berdampak. Sektor yang relatif tidak terlalu terdampak adalah yang penyerapan tenaga kerjanya lebih rendah," ujarnya.



(fby/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER