Rencana pemerintah yang meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi di Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dianggap tepat dan lazim.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan jaminan negara terhadap polis asuransi masyarakat juga dilakukan oleh negara lain. Sebab itu, tak ada salahnya jika Indonesia juga melakukan penjaminan.
"Sudah tepat. Lembaga Penjamin Polis (LPP) di luar negeri itu adalah lembaga pemerintah, tapi memang iurannya dibiayai oleh industri asuransi. Jadi sudah tepat, best practice-nya demikian LPP dikelola lembaga pemerintah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, usulan tentang negara menjamin polis asuransi adalah wacana lama yang belum terwujud sejak UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diamanatkan. Beleid tersebut menyebut pemerintah harus membentuk LPP pada 2017.
"Artinya sudah molor lima tahun dari dari ketentuan UU. Namun karena biaya pendirian LPP tidak sedikit sekitar Rp8 triliun dan belum ada tenaga asuransi yang punya pengalaman mengelola LPP, tidak perlu (membangun lembaga baru). Cukup ditangani LPS yang sudah pengalaman menangani penjaminan," jelasnya.
Senada, Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menilai tambahan kewenangan LPS yang ada di RUU PPSK sangat lazim dilakukan. Terlebih, Indonesia memang belum memiliki LPP resmi.
"Jadi menurut saya pemerintah tidak perlu membentuk lembaga penjaminan polis yang baru, tapi tugas LPS saja ditambah. Biaya awal nya lebih efisien dan prosesnya lebih efektif karena pastinya LPS sudah lebih mudah untuk menyusun administrasi yang berkaitan dengan operasional penjaminan polis," kata Kapler.
Kapler memberi contoh salah satu negara yang memiliki LPP resmi adalah Singapura, yakni Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC). Dalam hal ini, SDIC bertugas sebagai lembaga yang menjamin polis dari perusahaan asuransi yang gagal.
"Tapi memang yang dijamin polis individu baik untuk polis asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Untuk asuransi jiwa yang dijamin hanya berbasis protection, pension plan. Investasi seperti produk Unit Link tidak dijamin oleh SDIC," kata dia.
Selain menetapkan jenis polis yang dijamin, Singapura juga membuat batasan besaran maksimum yang bakal ditanggung negara. Hal ini dinilai perlu untuk ditiru oleh Indonesia, sama halnya dengan LPS yang menjamin dana nasabah perbankan maksimal Rp2 miliar per rekening.
"Tapi yang dijamin oleh SDIC atas batas maksimumnya, bukan berarti semua kerugian nasabah akan dibayar oleh Lembaga Penjamin Polis," pungkasnya.
Adapun penambahan kewenangan LPS ini tertuang dalam Pasal 3A draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang berbunyi, "Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan Perusahaan Asuransi."