Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) berpotensi meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) hingga Rp24 ribu triliun di 2030.
Mirza mengatakan potensi tersebut datang dari perusahaan teknologi finansial (fintech). Dalam hal ini, terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam beleid tersebut.
"RUU PPSK yang Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," ungkap Mirza dikutip dari Antara, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan ITSK itu akan memastikan level playing field di sektor jasa keuangan. Level playing field merupakan konsep tentang keadilan bahwa semua pelaku atau pemain di pasar bermain dengan aturan yang sama.
Selain itu, ITSK juga akan meminimalisir arbitrase kebijakan di sektor jasa keuangan.
Lebih jauh, Mirza mengaku ITSK ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan. Terdapat pula aturan di RUU PPSK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 saat para pemimpin negara G20 bersepakat melakukan transformasi digital dan diimplementasikan secara konkret.
"Momentum pertumbuhan fintech sejalan dengan akan segera disahkannya RUU PPSK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia," tuturnya.
Mirza menilai layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat serta kebijakan yang akomodatif adalah komponen penting dalam merealisasikan transformasi digital. Komponen-komponen itu nantinya akan menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki daya tahan tinggi.
Pihaknya pun optimistis industri fintech akan bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif. Kemudian disertai juga dengan penerapan manajemen risiko dan keberadaan sanksi administratif bagi pelanggar.