Satgas Pasang 22 Plang Atas Aset Tanah Eks BLBI di Jakbar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan estimasi nilai sebesar Rp1 triliun.
Tanah dengan luas keseluruhan 241.170 meter persegi itu terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat sesuai SHGB No. 436, SHGB No. 437, dan SHGB No. 442.
Dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/2), aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh BPPN.
Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pemasangan plang pengamanan untuk penguasaan fisik aset eks BPPN/eks BLBI dilakukan di 22 titik dan dipimpin langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Rional juga didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, serta Kepala KPKNL Jakarta V dan jajaran.
Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Adapun aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.