Sri Mulyani Sebut Ada 33 Ribu Pegawai Kemenkeu Wajib Setor LHKPN

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 06:26 WIB
Sri Mulyani mengatakan ada 33 ribu pegawai Kemenkeu yang wajib menyetor LHKPN. Di luar itu, tetap melaporkan harta ke aplikasi internal Kemenkeu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 33 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pegawai dan pejabat yang wajib lapor disebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu.

"Jumlah wajib lapor sekitar 30 ribu-33 ribu pegawai, antara lain JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para Pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," ujar Sri Mulyani kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).

Ia menjelaskan pegawai lainnya yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap harus melaporkan harta kekayaannya melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Sri menambahkan sejak 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn mulai diintegrasi dengan Alpha sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.

Ia merinci pada 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Sementara pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022 tetapi sampai akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.

Kemudian untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat 18.306 pegawai atau 56,87 persen yang sudah lapor, serta 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum lapor.

"Batas akhir waktu penyampaian per 31 Maret 2023, namun khusus untuk Kemenkeu pelaporan LHKPN, Alpha dan SPT dianjurkan untuk dapat melaporkan lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum lapor harta sampai 2022.

(fby/pta)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK