Untuk membeli properti dengan KPR tidak hanya memperhitungkan Down Payment (DP) atau uang muka, tetapi juga ada komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang Anda lakukan.
Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan.
Perbedaan mendasar KPR konvensional dan KPR syariah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pengawas Syariah Bank BTN Gunawan Yasni menjelaskan perbedaan utama antara KPR konvensional dan KPR syariah, yaitu KPR konvensional bunganya fluktuatif.
"Sehingga tidak jelas berapa yang harus dibayar total untuk sejumlah harga tunai rumah dengan cicilan sampai dengan jangka waktu tertentu," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Sementara KPR syariah dengan akad murabahah/ jual beli tangguh marginnya tidak berubah sampai selesai. Dengan begitu, jelas berapa total harga rumah menyicil selama jangka waktu tertentu.
"Murabahah itu jual beli tangguh yang margin tetap per tahunnya disepakati di depan sampai dengan berakhir," ucap Gunawan.
Dengan begitu, masyarakat bisa tahu harga jual tunai dari developer. Selain itu, harga jual tangguh bank ke nasabah yang sudah ditambahkan margin tetap sampai dengan pembiayaan selesai.