Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kerap menjadi pilihan yang diambil oleh masyarakat yang ingin memiliki hunian.
Pasalnya, dengan skema KPR orang bisa memiliki rumah tanpa harus membayar kontan. KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Tak heran, KPR pun digandrungi oleh masyarakat tidak memiliki dana yang cukup. Skema KPR sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni konvensional dan syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN 5 Bisnis Modal Kecil Pendulang Cuan |
Lantas, seperti apa perbedaanya?
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/4), KPR konvensional memiliki dua jenis. KPR subsidi dan KPR non subsidi.
KPR Subsidi yaitu suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Skema ini muncul dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Adapun bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas tersebut.
"Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan," tulis OJK.
Sementara, KPR non subsidi merupakan skema yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2 Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
6. SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Salinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Lihat Juga : |
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
2. Efektif
3. Anuitas tahunan dan bulanan
Dalam praktiknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN 9 Tips Beli Properti Agar Tak Bermasalah Seperti Kasus Meikarta |
KPR syariah disebut KPR yang dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.
Akad atau perjanjian yang digunakan umumnya murabahah, yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah. Dalam hal ini bank membeli barang yang dibutuhkan (rumah) dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan/ margin yang sudah disepakati bersama.
Adapun akad lainnya adalah Istishna, Musyarakah Mutanaqishah dan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT).
1. Besar angsuran tetap sampai jatuh tempo pembiayaan.
2. Proses permohonan yang mudah serta cepat.
3. Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas.
4. Plafon pembiayaan yang besar.
5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang.
6. Fasilitas auto debit dari tabungan induk
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Tips Membuka Usaha Bagi Pekerja Bergaji Rp6 Juta per Bulan |
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih.
5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak.
7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.
1. Pilih properti yang akan dibeli
Bila Anda ingin membeli properti dari pengembang, carilah informasi bank yang telah bekerjasama dengan pengembang agar prosesnya lebih mudah dan cepat.
2. Persiapkan persyaratan pengajuan KPR
Syarat umum pengajuan: masa kerja minimum, usia minimum dan maksimum pada saat pengajuan dan beberapa syarat lainnya.
3. Cari Informasi Biaya KPR dan Biaya Jual Beli Properti
.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Cara Mengembangkan Duit Saat Kondisi Ekonomi Tak Menentu |