EDUKASI KEUANGAN

Haramkah Berinvestasi di Pinjol?

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Apr 2023 09:00 WIB
Kehalalan investasi di pinjol sampai sekarang masih menjadi pertanyaan. Ekonom syariah karena itu mengimbau masyarakat berhati-hati berinvestasi di pinjol.
Kehalalan investasi di pinjol sampai sekarang masih menjadi pertanyaan. Ekonom syariah karena itu mengimbau masyarakat berhati-hati berinvestasi di pinjol. (iStock/solidcolours).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pinjaman online alias pinjol digandrungi sejumlah masyarakat di era modern. Kemudahan mencairkan uang pinjaman dengan tenor panjang menjadi beberapa keunggulan.

Namun, pemeluk agama Islam tidak bisa serampangan menggunakan pinjol. Ada batasan yang harus diperhatikan, termasuk halal dan haram berinvestasi di pinjol.

Head of Advisory & Investment Operations PINA Rista Zwestika menyebut investasi halal dalam Islam secara umum mencakup pemenuhan syarat-syarat tertentu, seperti; tidak melibatkan unsur riba alias bunga, judi, atau spekulasi yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, investasi halal harus dilakukan pada bisnis yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.

"Jadi, jika uang hasil pinjaman online (pinjol) digunakan untuk investasi pada bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maka dapat dianggap halal. Namun, jika uang tersebut digunakan untuk investasi pada bisnis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti bisnis yang melibatkan riba, maka investasi tersebut dianggap haram," kata Rista kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/4).

Rista menyarankan para investor yang akan atau sudah menggunakan uang hasil pinjol untuk memastikan jenis investasi yang dilakukan. Ia menegaskan investasi halal harus memenuhi syarat sesuai prinsip syariat Islam.

Begitu pula bagi investor yang mendanai aplikasi pinjol. Menurutnya, kucuran dana kepada aplikasi pinjol yang dilakukan dengan sengaja dapat dianggap halal atau haram, bergantung pada jenis investasi yang dilakukan.

Ia menegaskan pendanaan terhadap pinjol bisa dikategorikan halal jika bisnis yang dilakukan sesuai prinsip syariah Islam dan tidak melanggar hukum serta etika yang berlaku. Jika melanggar, pendanaan tersebut bisa tergolong haram.

Senada, Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim mengatakan investasi pinjol bisa dibilang halal jika sesuai dengan prinsip syariah Islam. Ia merinci dua syarat utama yang harus diperhatikan investor sebelum menentukan halal atau haramnya investasi pinjol.

Pertama, pastikan pinjol tersebut resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) legalitasnya. Kedua, pastikan pinjol tersebut adalah pinjol syariah, dicirikan memiliki dewan pengawas syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

"Bila tidak memenuhi syarat pertama berarti ilegal. Bila memenuhi syarat pertama, tapi tidak memenuhi syarat kedua berarti legal, tapi tidak syariah. Bila memenuhi syarat pertama dan kedua, berarti pinjol tersebut legal dan sesuai syariah," tuturnya.

Lihat Juga :

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik juga menyinggung soal DSN-MUI yang telah berfatwa soal pinjol. Irfan menyebutkan hal itu tertuang dalam fatwa nomor 117 terkait layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.

Ia menyebut fatwa tersebut bisa menjadi acuan platform pinjol. Irfan mengatakan pinjol bisa tetap dipilih sebagai investasi selama berbasis syariah.

"Yang jangan adalah menggunakan fasilitas pinjaman online yang mensyaratkan adanya bunga. Kalau sudah berbasis bunga, maka jatuhnya adalah haram meski digunakan untuk keperluan investasi atau mengembangkan bisnis," tegas Irfan.

Namun, Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie az Zahra punya pandangan berbeda. Ia menyebut pada dasarnya pinjol adalah haram, baik bagi peminjam ataupun orang yang akan mendanai pinjol.

Meski begitu, Shofie menyebut halal haramnya investasi pinjol bisa dilihat dari jenis akadnya. Jangan sampai investor terkecoh dengan akad pinjam meminjam selayaknya pinjol kebanyakan.

"Jadi, kalau ingin mengetahui apakah pinjol ini haram atau tidak, dapat dilihat apakah mereka menggunakan akad syariah atau tidak. Selama akadnya hanya pinjam meminjam dengan bunga, maka hampir dipastikan haram," tegas Shofie.

Keberkahan investasi pinjol

Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo menyebut keberkahan investasi pinjol, termasuk perputaran uang yang terjadi tergantung kepada skema bisnis yang dipilih.

"Kalau ada yang berinvestasi di fintech dengan skema syariah, maka hukumnya boleh dan halal, serta perputaran uangnya menjadi berkah," ucap Banjaran.

Banjaran juga menegaskan dalam ekonomi syariah setiap pinjaman tidak boleh ada tambahan ketika mengembalikan, karena merupakan riba. Oleh karena itu, pinjam meminjam sifatnya untuk tolong menolong atau qardhul hasan alias pinjaman kebajikan.

Sementara itu, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno menyebut keberkahan dalam investasi masuk ke dalam konteks spiritual. Ia menegaskan keberkahan diukur dari dampak perputaran uang yang dilakukan investor.

Mike menyebut ciri-ciri investor yang mendapat keberkahan adalah memiliki ketenangan batin, konsisten dalam berbuat baik, hingga mengacu pada rida Allah SWT dalam setiap tindakannya termasuk keputusan keuangan. Menurutnya, investor yang diberkahi adalah mereka yang tidak hanya memikirkan profit dan menghindari bunga alias riba.

"Apakah tindakan keuangannya ini dalam berinvestasi memberikan manfaat, tidak mudarat, baik kepada dirinya maupun mitra bisnisnya. Bahwa yang dilakukannya sudah sesuai prinsip-prinsip syariah dan masyarakat secara lebih luas mendapatkan dampak positifnya," kata Mike.

5 Rambu Berinvestasi Pinjol

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER