Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) gangguan pada layanan perbankan di ATM maupun mobile banking (m-banking) sejak Senin (8/5).
Akibatnya, para nasabah tak bisa bertransaksi. Bahkan, di Aceh, gangguan layanan perbankan BSI itu membuat ekonomi lumpuh.
Maklum, sejak Pemda Aceh memberlakukan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah sejak 2021 lalu, semua bank konvensional yang tak memiliki unit syariah harus hengkang dari Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, masyarakat di Bumi Nanggroe Aceh Darussalam harus bertumpu kepada layanan perbankan syariah dalam kegiatan ekonomi sehari-hari mereka.
BSI sendiri berdalih kejadian itu terjadi karena perusahaan tengah melakukan pemeliharaan sistem (maintenance system), sehingga tidak dapat diakses sementara waktu.
Direktur Utama BSI Heri Gunardy mengatakan pihaknya terus melakukan proses normalisasi, dengan fokus utama untuk menjaga dana dan data nasabah tetap aman.
Hery mengatakan BSI telah berhasil melakukan normalisasi layanan pada jaringan ATM dan kantor cabang pada Selasa (9/5).
Pada hari tersebut, nasabah telah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Secara bertahap, layanan BSI Mobile juga disebut sudah dapat diakses oleh nasabah dengan fitur-fitur dasar.
Kemudian pada Rabu (10/5), BSI melakukan monitoring dan proses normalisasi transaksi yang berdampak pada layanan BSI tidak bisa diakses sementara waktu yakni layanan di cabang, akses BSI Mobile, maupun ATM.
Hery mengatakan BSI akan terus memberikan informasi terkini sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan normal.
Adapun terkait dengan adanya serangan cyber, lanjutnya, pada dasarnya BSI akan melakukan penelusuran atas hal tersebut.
"Hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut melalui audit dan digital forensik. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu regulator maupun pemerintah," tutur Hery melalui keterangan resmi.
Gangguan pada layanan perbankan BSI ini pun turut menjadi perbincangan di masyarakat. Saking ramainya, sempat beredar kabar seorang ustadz sedang me-ruqyah server BSI.
Belakangan terdapat unggahan foto viral terkait ruqyah server tersebut. Foto itu berupa tangkapan layar status Facebook seseorang bernama Muhammad Zunaidi. Status Facebook itu juga melampirkan sebuah foto anggota Dewan Pengawas Syariah BSI Didin Hafidhuddin, Mohammad Hidayat, dan Oni Sahroni.
"Mohon doa teman-teman sekalian, guru, dan rekan kita Ustaz Hasan Bishri minta meruqyah ruang server BSI (Bank Syariah Indonesia) pusat yang sedang down dari kemarin. Ikhtiar lahir dan batin diupayakan. Semoga Allah beri kemudahan. Aamiin yaa robbal 'alamin," demikian narasi yang ditulis di status tersebut.
Hal ini pun lantas dibantah oleh Hery. Ia mengatakan unggahan itu tidak benar alias hoaks.
"Maaf itu hoax," ungkapnya.
Terkait permasalahan BSI ini, sejumlah lembaga pun turut bersuara. Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta bank pelat merah itu segera memulihkan layanan.
"Kami meminta pihak BSI agar bersungguh-sungguh menghadapi serangan siber ini, sehingga diharapkan pelayanan kembali pulih serta dapat berjalan seperti biasa," ujarnya.
Anwar mengaku banyak menerima laporan dari nasabah yang kecewa dan dirugikan karena banyak transaksi yang hendak dilakukan menjadi terhambat. Akibatnya, kata dia, keluar kata-kata yang tidak enak dan tidak baik bagi masa depan BSI.
"Saya mengimbau teman-teman dan umat Islam serta nasabah BSI pada umumnya untuk tidak melakukan hal-hal yang akan bisa merugikan masa depan BSI. Karena kalau terjadi rush gara-gara masalah ini maka untuk memulihkan nama baik BSI ke depan jelas tidak mudah," ujarnya.
Kapasitas manajemen BSI diragukan
Para nasabah Bank Syariah Indonesia tak bisa bertransaksi akibat gangguan pada layanan perbankan di ATM maupun mobile banking (m-banking) sejak Senin (8/5). (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Desakan juga datang dari Rektor ITB Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna. Ia meragukan kapasitas manajemen BSI.
Ia lantas mengungkit target BSI untuk masuk daftar 10 bank syariah terbesar dunia dan 5 besar di Tanah Air.
"Dengan kejadian ini, akhirnya kami mulai ragu terhadap kapasitas manajemen BSI. Sebagai bagian komponen umat, masalah ini harus segera dituntaskan, secepatnya, karena bagian dari ikhtiar dan jihad kita semua," kata Mukhaer.
Sebagai pimpinan di salah satu amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang memiliki ratusan dosen, karyawan, dan staf serta mitra yang bertransaksi dengan BSI, ia resah melihat gangguan berlarut ini. Mukhaer mendapat banyak laporan dosen dan mitranya tidak bisa bertransaksi. Padahal gaji, upah, honor mereka mengandalkan BSI.
"Banyak di antara mereka adalah nasabah ultramikro, mikro, dan kecil, bahkan berpenghasilan rendahan. Padahal mereka memiliki anak, saudara, dan keluarga yang butuh pembayaran. Berapa kerugian mereka? Berapa dampak sosial dan psikologis mereka akibat tidak bisa bertransaksi? Sampai kapan mereka hilang kesabarannya?" kritik Mukhaer.
Ia juga kecewa lantaran manajemen BSI tidak transparan menjelaskan perihal gangguan ini. Bahkan, pihak pemerintah sebagai inisiator pendirian BSI, diam seribu bahasa. Begitu juga Kementerian BUMN sebagai operator penggabungan tiga bank syariah untuk membentuk BSI.
"Mereka semua hanya 'mengambinghitamkan' para hacker atau pelaku serangan siber, sehingga berdampak down-nya sistem transaksi. Manajemen BSI hanya ngomong akan diselesaikan bertahap," ujarnya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun akhirnya meminta BSI menginformasikan dengan baik kepada nasabah terkait gangguan layanan perbankan mereka.
Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok memberikan empat catatan untuk BSI. Pertama, BSI harus memberitahukan kepada nasabah terkait jangka waktu maintenance. Kedua, BSI harus menyampaikan informasi layanan alternatif selain BSI Mobile.
"Ketiga, memastikan dana nasabah tetap aman, serta keempat, meningkatkan cyber security layanan BSI", kata Mufti.
Mufti menambahkan nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di UU tersebut, Pasal 4 huruf a memuat hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Maka dari itu, Mufti berharap manajemen krisis BSI dapat dijalankan dengan baik serta layanan kepada nasabah dapat kembali normal.
"Tentunya kita semua berharap layanan BSI secepatnya kembali normal", tutupnya.
[Gambas:Video CNN]