Dari Eror Hingga Hoaks Ustaz Ruqyah Server, Ada Apa dengan BSI?

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2023 11:34 WIB
Para nasabah Bank Syariah Indonesia tak bisa bertransaksi akibat gangguan pada layanan perbankan di ATM maupun mobile banking (m-banking) sejak Senin (8/5).
Para nasabah Bank Syariah Indonesia tak bisa bertransaksi akibat gangguan pada layanan perbankan di ATM maupun mobile banking (m-banking) sejak Senin (8/5). (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Desakan juga datang dari Rektor ITB Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna. Ia meragukan kapasitas manajemen BSI.

Ia lantas mengungkit target BSI untuk masuk daftar 10 bank syariah terbesar dunia dan 5 besar di Tanah Air.

"Dengan kejadian ini, akhirnya kami mulai ragu terhadap kapasitas manajemen BSI. Sebagai bagian komponen umat, masalah ini harus segera dituntaskan, secepatnya, karena bagian dari ikhtiar dan jihad kita semua," kata Mukhaer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pimpinan di salah satu amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang memiliki ratusan dosen, karyawan, dan staf serta mitra yang bertransaksi dengan BSI, ia resah melihat gangguan berlarut ini. Mukhaer mendapat banyak laporan dosen dan mitranya tidak bisa bertransaksi. Padahal gaji, upah, honor mereka mengandalkan BSI.

"Banyak di antara mereka adalah nasabah ultramikro, mikro, dan kecil, bahkan berpenghasilan rendahan. Padahal mereka memiliki anak, saudara, dan keluarga yang butuh pembayaran. Berapa kerugian mereka? Berapa dampak sosial dan psikologis mereka akibat tidak bisa bertransaksi? Sampai kapan mereka hilang kesabarannya?" kritik Mukhaer.

Ia juga kecewa lantaran manajemen BSI tidak transparan menjelaskan perihal gangguan ini. Bahkan, pihak pemerintah sebagai inisiator pendirian BSI, diam seribu bahasa. Begitu juga Kementerian BUMN sebagai operator penggabungan tiga bank syariah untuk membentuk BSI.

"Mereka semua hanya 'mengambinghitamkan' para hacker atau pelaku serangan siber, sehingga berdampak down-nya sistem transaksi. Manajemen BSI hanya ngomong akan diselesaikan bertahap," ujarnya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun akhirnya meminta BSI menginformasikan dengan baik kepada nasabah terkait gangguan layanan perbankan mereka.

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok memberikan empat catatan untuk BSI. Pertama, BSI harus memberitahukan kepada nasabah terkait jangka waktu maintenance. Kedua, BSI harus menyampaikan informasi layanan alternatif selain BSI Mobile.

"Ketiga, memastikan dana nasabah tetap aman, serta keempat, meningkatkan cyber security layanan BSI", kata Mufti.

Mufti menambahkan nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di UU tersebut, Pasal 4 huruf a memuat hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Maka dari itu, Mufti berharap manajemen krisis BSI dapat dijalankan dengan baik serta layanan kepada nasabah dapat kembali normal.

"Tentunya kita semua berharap layanan BSI secepatnya kembali normal", tutupnya.



(mrh/dzu)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER