2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Jun 2023 07:00 WIB
Ilustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ada dua, yaitu menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JHT sendiri merupakan program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun itu merupakan hasil investasi dari pembayaran iuran peserta setiap bulan.

Sebenarnya, manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.

Misalnya, karena peserta mengundurkan diri alias resign dari perusahaan atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang ingin mencairkan manfaat JHT perlu melengkapi beberapa syarat sesuai ketentuan. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

  1. Kartu peserta BPJamsostek
  2. E-KTP
  3. Buku tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  6. NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Itulah dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik maupun aplikasi JMO. Semoga membantu.

(uli/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK