ANALISIS

Pantaskah Tunjangan Kinerja PNS Naik?

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 07:10 WIB
Kemenkeu mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja PNS di sejumlah K/L. Langkah ini menyusul restu Jokowi atas kenaikan tukin di Bappenas hingga Kemenag. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga.

Wacana ini menyusul kenaikan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah direstui Presiden Jokowi.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengklaim rencana menaikkan tukin PNS di kementerian dan lembaga lainnya merupakan apresiasi atas reformasi birokrasi yang terus dilakukan. Ia pun mengaku masih terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB.

"Penilaian kemajuan reformasi dikoordinasikan oleh Kemenpan RB. Beberapa Kementerian/Lembaga lainnya sedang dalam proses penilaian," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/6).

Isa menuturkan bila hasil penilaian menunjukkan reformasi berkelanjutan, pihaknya akan merekomendasikan perbaikan tukin untuk para PNS tersebut.

Di satu sisi, pemerintah juga akan merombak total aturan pemberian tukin PNS. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan meski tukin diatur ulang, tetapi besarannya masih akan tetap berbeda di setiap kementerian.

Ia menyebut abdi negara yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima bonus besar, sebagaimana PNS yang rajin. Dengan kata lain, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima PNS di suatu instansi berkurang atau justru bertambah.

Selain itu, PNS yang kerjanya rajin bisa menerima lebih besar bonus dibandingkan yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama.

"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan ulang aturan tukin adalah arahan langsung dari Jokowi. Tujuannya, mendorong kinerja para PNS. Maklum, kepala negara itu juga acap kali mengeluhkan layanan para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS kerap kali tak memberikan kepuasan ke masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai tukin adalah hak setiap PNS. Namun, besarannya harus disesuaikan dengan prestasi para abdi negara itu.

Menurutnya, pemerintah juga harus memiliki patokan atau tolok ukur jelas soal prestasi PNS. Sebab itu, Kemenpan RB harus memperhatikan hal ini dengan rinci. Agus menyebut perhitungan itu juga harus ada di setiap golongan PNS.

Ia mengingatkan pemerintah pun harus terus meninjau ulang jika kelak penilaiannya sudah diterapkan. Sebab, kenaikan tukin harus sesuai dengan peningkatan kinerja.

"Itu yang harus dilihat, nantinya di review apakah tukin itu bisa menaikkan kinerjanya (PNS) atau tidak, tentu nanti direview lagi," ucap Agus.

Selain itu, ia juga mengatakan sebelum mengerek besaran tukin, pemerintah perlu memastikan anggarannya pun ada dan disetujui DPR serta sesuai aturan. Jangan sampai kebijakan itu malah menimbulkan masalah pada keuangan negara.

Saat ini, tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Besar-kecilnya tukin yang didapat PNS dihitung secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi. Dalam proses evaluasi, terdapat beberapa faktor dan kriteria penilaian.

Sementara, untuk jabatan struktural, kriteria yang digunakan sebagai bahan penilaian meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.

Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaiannya antara lain pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190, sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730.

Angka tersebut yang bakal jadi penilaian hitung untuk besaran tunjangan kinerja. Rumus menghitung tunjangan kinerja adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000, maka tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.

Pemerintah akan merombak total aturan di atas. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait penilaian yang dimaksud.

"Terserah kalau ada uangnya. Namanya memang ASN berhak atas tukin, kapan dikeluarkan, kapan naik, kapan dikurangi ada aturannya. Itu dari segi kebijakan," kata Agus.



Bersambung ke halaman berikutnya

Wacana kenaikan tukin perlu dipertimbangkan lagi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :