ANALISIS

PNS Part Time dan Timbang-timbang Penurunan Belanja Pemerintah

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 07:00 WIB
Pengamat menilai status paruh waktu tidak sesuai diberlakukan di PNS karena fungsi pemerintahan adalah pelayanan publik yang melekat tanggung jawab kedinasan.
Pengamat menilai status paruh waktu tidak sesuai diberlakukan di PNS karena fungsi pemerintahan adalah pelayanan publik yang melekat tanggung jawab kedinasan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana membuat status baru Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus. Ia menuturkan wacana itu akan dimasukkan dalam naskah RUU tersebut.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (5/7) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guspardi menjelaskan PPPK paruh waktu alias PNS part time itu dihadirkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Maklum, tenaga honorer akan dihapuskan mulai 28 November 2023 mendatang.

Ia mengatakan wacana ini menjadi harapan pemerintah bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," jelasnya.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat segala bentuk status pekerja paruh waktu itu tidak sesuai diberlakukan di lingkungan PNS.

Sesuai UU ASN, kata dia, status ASN cukuplah dua macam saja, yakni sebagai pegawai tetap dan PPPK yang ada saat ini. Payaman menjelaskan pegawai di lingkungan pemerintah sebaiknya pegawai penuh waktu.

Hal ini dilakukan supaya karir pekerja dapat direncanakan dan dibangun. Di samping itu, penguasaannya terhadap misi lembaga tempat dia bekerja menjadi lebih terjamin.

"Pekerja part time lebih cocok di perusahaan swasta dan BUMN," ucap Payaman.

Ia mengingatkan fungsi pemerintahan itu adalah pelayanan publik. Setiap pegawai melekat tanggungjawab kedinasan yang tidak dimiliki oleh pegawai honorer atau pegawai part time."Oleh sebab itu sebaiknya tidak di lingkungan pemerintahan tidak perlu ada pegawai honorer dan PNS part time," imbuhnya.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Tak Serta Merta Tekan Anggaran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER