Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai Project S TikTok Shop mengancam usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Mulanya, Teten mengatakan 21 juta UMKM lokal sudah bergabung di marketplace. Namun, kata dia, sebagian barang yang dijual itu impor.
Ia menyebut hal itu karena daya saing produk UMKM lemah, salah satunya dari segi kualitas. Selain itu, ada pula produk yang belum tersedia di pasar lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menyebut algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya, sehingga dapat menjadi data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," ujar Teten usai menghadiri acara pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7).
Menurut Teten, TikTok merupakan media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya, sehingga menjadi platform socio commerce.
Saat ini, Teten menjelaskan perdagangan online saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Teten mengatakan regulasi itu hanya mencakup perdagangan di e-commerce, bukan socio commerce.
Oleh karena itu, Teten mengatakan pihaknya meminta Menteri Perdangan Zulkifli Hasan untuk merevisi permendag tersebut karena tak lagi relevan.
Terdapat dua usul yang disampaikan, yakni pertama, menyetop perdagangan online cross border melalui e-commerce untuk langsung menjual barangnya di Indonesia.
"Ini kan enggak fair, karena kalau misalnya produk UMKM kalau mau jualan, dia harus dapat izin BPOM izin edarnya, sertifikasi halal dan sebagainya, bayar pajak di sini dan sebagainya. Sementara mereka langsung dari luar negeri dengan ritel online bisa langsung jualan, itu kan enggak bener. Karena itu, kami minta setop," kata Teten.
Teten menyatakan pihaknya tidak menolak produk-produk luar negeri. Kendati demikian, dia menyebut caranya mesti lewat jalur impor biasa. Barang itu baru dapat dijual apabila telah mengantongi izin di Indonesia.
Usulan kedua yang disampaikan Teten adalah untuk memproteksi UMKM. Sebab, kata dia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Teten menyebut sebanyak 97 persen lapangan kerja itu disediakan oleh UMKM.
Menurut Teten, apabila Indonesia ingin jadi negara maju dengan pendapatan 12 juta dolar di 2045, maka 97 persen pekerja di bidang mikro, sektor informal harus dilindungi.
"Oleh karena itu kami mengusulkan supaya produk dari luar yang dijual di e-commerce itu minimum harganya yang 100 dolar lah. Boleh barang apa saja masuk, tapi yang dijual di sini janganlah produk-produk teknologi rendah yang sebenarnya sudah bisa dibikin oleh UMKM sendiri," tutur dia.
Lebih lanjut, Teten juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh menteri, agar, baik kebijakan investasi, belanja pemerintah, termasuk juga kita mengedukasi kepada masyarakat supaya membeli produk dalam negeri.
Terlebih, jelas dia, kalau produk tersebut sudah bisa dibuat oleh masyarakat Indonesia.