Pemerintah batal memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini. Kebijakan ini molor dan diundur ke 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan implementasi belum bisa dilakukan karena koordinasi dan penyelarasan aturan masih harus dilakukan dengan pihak-pihak terkait.
"Kenapa minuman berpemanis masih tertunda? kita di 2023 ini mengarahkan ke 2024, sebab implementasi cukai minuman berpemanis dan plastik berbasis beberapa aspek," ujarnya dalam konpers APBN KiTa, Senin (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Askolani, setidaknya ada tiga faktor utama pemungutan cukai minuman berpemanis dan produk plastik ditunda ke tahun depan.
Pertama, tahun sebelumnya, pemerintah masih menunggu ditetapkan dalam aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga belum bisa dibahas dan dimasukkan ke RAPBN. Namun, saat ini sudah masuk ke Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan FIskal (KEM PPKF) 2024.
"Kita sudah mulai, dalam KEM PPKF sudah kita masukan kebijakan ini dan sudah bahas dengan DPR," jelasnya.
Kedua, tahun lalu dan 2023 ini tak jadi ditetapkan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19. Karenanya, tahun depan dinilai jadi waktu yang paling tepat.
"Kenapa belum 2023 tentu kita mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi kita, baik dari domestik maupun global," imbuhnya.
Ketiga, Askolani beralasan bahwa untuk menetapkan komoditas baru menjadi Barang Kena Cukai tidak semudah menaikkan tarif yang sudah ada. Perlu koordinasi dan sosialisasi, hingga aturan yang matang sehingga tak menimbulkan kontra di masyarakat dan pelaku usaha.
"Untuk melaksanakan ini perlu menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah," pungkasnya.