Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan anggaran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp10,72 triliun tetap diberikan untuk 17 juta pekerja di Indonesia.
Sri Mulyani sama sekali tidak menyinggung pengurangan anggaran karena penurunan jumlah penerima BSU. Kabar pengurangan penerima disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemerintah memberikan BSU dengan anggaran Rp10,72 triliun. Subsidi atau bantuan Rp600 ribu untuk Juni dan Juli disalurkan pada Juni 2025 kepada 17 juta pekerja dan buruh," kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akrab disapa Ani itu menegaskan penerima BSU adalah buruh dengan gaji Rp3,5 juta per bulan. Bantuan itu juga berhak didapatkan pekerja dengan gaji bulanan setara upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.
Selain itu, Sri Mulyani menyebut BSU disalurkan kepada para guru. Bantuan ini diberikan untuk pengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemerintah juga memberikan Rp600 ribu kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru di Kementerian Agama," jelas Ani.
Pernyataan Sri Mulyani berbeda dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Dia berkata akan mengembalikan anggaran BSU karena penerima berkurang 1,35 juta orang usai proses verifikasi.
"Jadi, 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target, tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi," ucap Putri di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
"Nanti kita kembalikan (anggaran sisa BSU). Saya belum ngitung detail karena kan prosesnya masih berprogres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai Kantor Pos yang orangnya ada eligible, tapi enggak ngambil-ngambil," sambungnya.
Kemnaker mengklaim sejumlah alasan BSU tak jadi disalurkan karena penerimanya tidak aktif, bergaji di atas Rp3,5 juta, mengikuti program keluarga harapan (PKH), bahkan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
(skt/dhf)