Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Cek di Sini

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jul 2025 07:43 WIB
Rekening nganggur yang akan diblokir PPATK adalah yang sudah tidak aktif bertransaksi minimal tiga bulan. Namun, PPATK memastikan dana nasabah aman.
Rekening nganggur yang akan diblokir PPATK adalah yang sudah tidak aktif bertransaksi minimal tiga bulan. Namun, PPATK memastikan dana nasabah aman. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/west)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening bank yang nganggur alias sudah tak aktif untuk transaksi dalam waktu lama (dormant).

Rekening yang akan diblokir PPATK adalah yang sudah nganggur minimal tiga bulan. Informasi itu disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia.

PPATK memblokir rekening nganggur lantaran selama ini banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.

PPATK mengatakan ada lebih dari 140 ribu rekening nganggur yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai dananya mencapai Rp428,61 miliar.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta berdasarkan data yang diperoleh perbankan pada Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

Namun, PPATK tak merinci jumlah rekening yang telah diblokir. PPATK hanya memastikan dana nasabah tetap aman meski rekening dihentikan sementara.

PPATK juga membuka ruang keberatan bagi nasabah yang tidak setuju dengan tindakan pemblokiran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, proses selanjutnya adalah review dan pendalaman oleh pihak bank bersama PPATK.

Proses ini memakan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang disampaikan oleh nasabah.

Apabila hasil pendalaman menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka.

Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank masing-masing.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER