Rekening nganggur atau sudah lama tidak digunakan (dormant) tengah ramai dibicarakan karena terancam diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mulai memblokir rekening dormant sejak 16 Mei 2025. Menurutnya, pemblokiran sementara rekening dormant tujuannya untuk melindungi nasabah dari tindak pidana seperti judi online (judol).
"Kalau teman-teman lihat di Facebook, banyak sekali jual beli rekening. Ini banyak sekali, sangat amat luar biasa yang seperti ini yang kemudian semakin suburkan tindak pidana sendiri," Ivan di kantornya, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ivan mengklaim pihaknya telah membuka blokir 122 juta rekening dormant sejak Mei. Dia pun menyebut telah menyerahkan seluruh rekening dormant ke perbankan. Nantinya, perbankan akan menangani lebih lanjut.
Lantas bagaimana cara cek rekening dormant masih diblokir atau tidak?
Nasabah bisa mengecek status rekening dengan berbagai cara berikut:
- Menghubungi call center resmi bank
- Datang langsung ke kantor cabang
- Mengirim e-mail ke layanan pelanggan
- Mengakses kanal media sosial resmi bank
Selain itu, ada sejumlah tanda rekening sedang diblokir atau dormant:
- Tidak bisa digunakan untuk transaksi seperti transfer, tarik tunai, dan belanja, baik melalui ATM maupun mobile banking.
- Rekening tetap bisa menerima transfer, tetapi tidak bisa mengeluarkan dana.
- Mendapat notifikasi dari bank, biasanya berupa peringatan bahwa rekening mendekati status dorman.
- Diminta melakukan verifikasi atau pembaruan data (KYC) oleh bank.
- Rekening tidak aktif dalam waktu lama, apalagi jika tidak pernah diperbarui datanya.
Jika rekening sudah berstatus dormant, nasabah perlu mengajukan reaktivasi ke bank agar bisa kembali digunakan. Sementara jika rekening diblokir karena terindikasi penyalahgunaan, proses pemulihan akan melibatkan verifikasi lebih lanjut oleh pihak bank maupun PPATK.
(fby/pta)