Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merombak struktur organisasi dan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perombakan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien demi meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid yang mencabut PMK Nomor 92/2017 ini diteken Sri Mulyani pada 28 Agustus dan berlaku mulai 4 September 2025. Aturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam aturan baru, Sri Mulyani menegaskan Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kemenkeu yang secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
"Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan," tulis Pasal 37 PMK 64/ 2025, dikutip Senin (8/9).
Sekretariat KSSK bertugas untuk memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK.
Tugas itu mencakup penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian stabilitas sistem keuangan hingga penyampaian rekomendasi kepada presiden terkait perubahan status stabilitas keuangan dari dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal.
Sekretariat KSSK juga akan mengoordinasikan penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia (BI) untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
Selain itu, PMK 64/2025 juga mengubah struktur organisasi Sekretariat KSSK.
"Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Sekretariat KSSK berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," tulis Pasal 42.
Tadinya, struktur itu terdiri dari Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan; Direktur Manajemen Risiko dan Hukum; Divisi Manajemen Kantor; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam aturan terbaru struktur itu terdiri dari Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum; dan Divisi Manajemen Perkantoran.
(sfr/agt)