Zulhas Usul Dam Haji Dipotong di RI, Bisa Selamatkan Hampir Rp1 T
Pemerintah tengah melirik opsi pelaksanaan kewajiban penyembelihan hewan bagi jamaah haji tamattu atau qiran (dam haji) dapat dilakukan di Indonesia.
Usulan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menilai pemotongan dam di dalam negeri berpotensi menahan perputaran dana hampir Rp1 triliun per tahun sekaligus memberi manfaat tambahan bagi masyarakat.
"Dam itu kita besar sekali, ada 221 ribu jamaah potong kambing, kira-kira satunya US$200. Belum yang kena denda, denda itu yang mungkin melanggar itu katanya hampir separuh jamaah itu melanggar, nerarti kan kira-kira kalau US$200 kali 221 ribu (jamaah) berapa? Hampir Rp1 triliun," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
"Kalau itu bisa di sini saja, tidak usah potong di Arab, wah itu kalau dikasih pondok kan gizi langsung naik, Pak," ujar Zulhas.
Ia menjelaskan jumlah tersebut berasal dari kewajiban dam bagi jamaah yang mengambil jenis haji tamattu atau qiran, serta jamaah yang dikenakan dam denda karena pelanggaran rangkaian ibadah.
Dengan jumlah jamaah Indonesia yang besar setiap tahunnya, potensi ekonomi dari kewajiban ini dinilai sangat besar.
Menurut Zulhas, apabila pemotongan dilakukan di dalam negeri, daging hasil dam dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, termasuk pondok pesantren atau kelompok penerima manfaat lainnya.
Saat ini, wacana tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembahasan.
Zulhas mengatakan pemerintah akan meminta pandangan para ulama sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara yang memperbolehkan pemotongan dam di negara asal jamaah.
"Ini nanti putus ke majelis ulama, saya akan bertamu untuk meminta diskusi, ya bila perlu studi banding ke negara-negara lain," katanya.
Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2011, dam haji tamattu dan qiran wajib disembelih di Tanah Haram di Arab Saudi. Penyembelihan dam di luar Tanah Haram tidak sah menurut ketentuan hukum tersebut.
Meski demikian, daging dam diperbolehkan untuk didistribusikan ke luar Tanah Suci apabila dinilai membawa kemaslahatan lebih besar bagi fakir miskin di negara asal jamaah.
Fatwa yang diterbitkan pada 24 Oktober 2011 itu juga mengatur alternatif pelaksanaan dam bagi jamaah yang tidak mampu, yakni berpuasa 10 hari.
Selain aturan ibadah, MUI merekomendasikan pemerintah untuk menertibkan sistem pembayaran dam demi mencegah penyimpangan dan mendorong koordinasi dengan pemerintah Saudi dalam pengelolaan dam jamaah Indonesia.
Di luar ketentuan agama tersebut, pemerintah Indonesia telah menyuarakan keinginan untuk mendorong pemotongan dam di dalam negeri guna meningkatkan manfaat ekonomi dan menyediakan tambahan pasokan daging.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menyebut pemotongan ratusan ribu kambing di Indonesia berpotensi menghasilkan ribuan ton daging dan membantu pengentasan stunting.
Ia juga menyampaikan pemerintah Saudi menyambut baik wacana tersebut karena dapat meringankan beban operasional penyembelihan dam yang selama ini melibatkan sekitar 20 ribu petugas.
(del/sfr)