Purbaya Rilis PMK Keringanan Pajak Aksi Korporasi BUMN Bulan Ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait keringanan pajak untuk BUMN yang melakukan aksi korporasi. Rencananya, beleid itu terbit pada Desember 2025 ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Dewan Pengawas Danantara.
Menurutnya, perlu regulasi khusus terkait pajak dalam restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN, termasuk Pertamina.
"Untuk restructuring itu butuh regulasi, penyesuaian dari peraturan menteri keuangan tentang perpajakan. Nah, itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses (BUMN). Ada merger, akuisisi, dan yang lainnya," jelasnya di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
"Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai," kata Airlangga optimistis.
Pembahasan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta 1.000 BUMN dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan. Airlangga menyebut langkah tersebut akan menimbulkan banyak aksi korporasi.
Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengamini apa yang disampaikan Menko Airlangga. Bimo menjelaskan rencananya insentif itu akan diberikan untuk 3 tahun-4 tahun mendatang.
Bimo menyebut pemberian fasilitas perpajakan ini bukan mengurangi pembayaran pajak dari setiap aksi korporasi. Akan tetapi, agar restrukturisasi dan konsolidasi tersebut tidak berdampak banyak terhadap dividen BUMN.
"Lagi kita bahas, nanti ada kerangka regulasi yang membuat BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis," bebernya.
Akan tetapi, anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menekankan pembahasan tersebut masih belum final.
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian insentif dari Kementerian Keuangan hanya untuk hal-hal yang sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan akan ada insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.
"Dia (CEO Danantara Rosan Roeslani) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun, 2 tahun-3 tahun ke depan," ujar Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
"Setelah itu, setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi, itu (insentif pajak) hal yang wajar," sambungnya.
(skt/sfr)