Mampukah Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Barang Subsidi-Apotek Desa?
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2026 07:59 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Setumpuk beban Kopdes mulai dari penyalur barang subsidi, unit simpan pinjam hingga apotek desa merupakan target ambisius yang berisiko gagal. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh barang bersubsidi pemerintah disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP/Kopdes Merah Putih).
Langkah ini dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyimpangan distribusi.
"Semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus, saya katakan ini harus! Barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan supaya yang membutuhkan, dialah yang terima," kata Prabowo dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menjelaskan setiap Kopdes nantinya tidak hanya menyediakan layanan simpan pinjam, tetapi juga toko sembako, apotek desa, gudang logistik, hingga fasilitas penyimpanan dingin (cold storage).
"KDKMP nanti akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Di dalam ada kantor koperasi, toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, logistik desa, gudang, cold storage, serta berbagai layanan ekonomi lainnya," katanya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan tujuan pemerintah memperbaiki distribusi subsidi melalui Kopdes dapat dipahami. Namun, perlu dipastikan perubahan jalur distribusi juga dibarengi dengan perbaikan sistem pengawasan.
"Selama ini masalah utama subsidi bukan hanya siapa yang menyalurkan, tetapi lemahnya pengawasan, akurasi data penerima, dan penegakan aturan," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/7).
Menurutnya, secara teori koperasi sebagai pangkalan resmi bisa memperpendek rantai distribusi dan mengurangi ruang bagi permainan harga, tetapi tidak ada jaminan koperasi otomatis lebih bersih dibanding saluran yang sudah ada. Penyimpangan barang subsidi selama ini juga terjadi di jalur distribusi resmi.
"Artinya, mengganti aktor distribusi tanpa membangun sistem pengawasan yang kuat hanya berpotensi memindahkan titik kebocoran," ujar Yusuf.
"Bahkan, ketika distribusi dikonsentrasikan pada satu lembaga, risiko munculnya rente baru juga perlu diwaspadai karena akses terhadap barang subsidi menjadi lebih terpusat," lanjutnya.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan penyaluran barang bersubsidi selama ini kerap bocor karena melewati terlalu banyak perantara, data penerima lemah, dan distribusi tidak dekat dengan masyarakat.
"Pemerintah memang menyatakan barang bersubsidi akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih agar bantuan lebih tepat sasaran," ujar Syafruddin.
Meski demikian, ia mengingatkan jalur Kopdes tidak otomatis lebih aman apabila pengurus tidak kompeten, pencatatan stok masih manual, audit lemah, data penerima tidak terbuka, serta distribusi dikuasai elite lokal.
Menurut dia, jaminan keamanan bukan berasal dari nama lembaga, tetapi dari sistem pengawasan yang kuat seperti penggunaan data penerima berbasis NIK, pencatatan stok secara digital, audit rutin, kanal pengaduan masyarakat, dan sanksi tegas bagi pelaku penyelewengan.
Selain itu, ia menilai pengawasan yang kuat juga termasuk pemisahan tegas antara pengurus koperasi, pemasok, dan pengambil keputusan desa.
Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet pun mempertanyakan apakah Kopdes memiliki kapasitas untuk menjalankan seluruh fungsi, termasuk menyalurkan barang susbidi.
Ia menilai tantangannya cukup besar karena Kopdes dibebani banyak peran sekaligus antara lain meliputi simpan pinjam, perdagangan kebutuhan pokok, distribusi LPG dan pupuk, layanan kesehatan, pergudangan, hingga mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap lini usaha membutuhkan kompetensi dan tata kelola yang berbeda.
"Koperasi yang belum memiliki pengalaman operasional berisiko hanya menjadi lembaga yang banyak fungsi tetapi minim kemampuan eksekusi," ujar Yusuf.
Yusuf lantas menyoroti satu Kopdes di Melawai, Jakarta Selatan, yang membukukan sisa hasil usaha (SHU) Rp78 ribu selama enam bulan beroperasi, dan para pengurus mengaku belum menerima gaji sama sekali. Kasus ini menjadi pengingat bahwa membangun gerai fisik tidak otomatis menciptakan bisnis yang sehat.
Dengan kinerja usaha yang sangat rendah dalam periode awal operasional, terlihat bahwa persoalannya bukan hanya soal lokasi, tetapi juga model bisnis. Jika hanya menjadi toko ritel, kopdes akan berhadapan langsung dengan jaringan minimarket modern yang memiliki efisiensi lebih tinggi, rantai pasok lebih kuat, dan pengalaman bisnis yang jauh lebih matang.
"Dalam kondisi seperti itu, koperasi sulit bersaing tanpa keunggulan yang jelas," ujar Yusuf.
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah pendekatan. Jumlah koperasi yang berdiri tidak dijadikan sebagai indikator keberhasilan. Ukuran keberhasilan harus dilihat dari berapa banyak koperasi yang mampu bertahan, menghasilkan keuntungan, memberikan manfaat bagi anggota, dan menjalankan usaha secara profesional.
"Membentuk puluhan ribu koperasi tanpa memastikan kesiapan manajemen, modal, dan pasar justru berisiko menciptakan beban baru bagi desa," ujar Yusuf.
Agar tidak gagal, koperasi harus dibangun berdasarkan kebutuhan ekonomi lokal, bukan sekadar mengejar target pembentukan lembaga. Yusuf menyebut tidak semua desa membutuhkan model usaha yang sama. Sebagian mungkin kuat di distribusi pangan, sebagian lain di sektor pertanian, perdagangan, atau jasa.
Pendekatan seragam untuk seluruh desa justru berisiko mengabaikan kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Selain itu, pemerintah perlu memastikan skema pembiayaan tidak berubah menjadi beban baru.
"Jika koperasi didorong mengambil pinjaman besar tetapi model bisnisnya belum terbukti, maka risiko akhirnya bukan hanya ditanggung koperasi, tetapi juga bisa merembet ke keuangan desa. Karena itu, prinsip kehati-hatian harus lebih dikedepankan dibanding kecepatan pembentukan unit usaha," ujar Yusuf.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi memandang rencana berbagai peran yang akan diemban kopdes dari jadi gerai sembako, unit simpan pinjam hinga apotek desa sebagai sesuatu yang ambisius.
Dari sisi pembangunan desa, konsep ini dinilai menarik karena warga bisa memperoleh barang pokok, obat, pembiayaan, dan akses pasar dalam satu ekosistem. Namun, tugas sebanyak itu mudah berubah menjadi beban kelembagaan jika kopdes belum punya modal kerja, manajemen risiko, sistem akuntansi, SDM profesional, dan pasar yang cukup.
Ia mengatakan simpan-pinjam memerlukan keahlian analisis kredit. Lalu, apotek memerlukan izin, tenaga kefarmasian, rantai pasok obat, dan kepatuhan standar kesehatan.
Toko sembako juga memerlukan rotasi stok cepat dan margin tipis. Offtaker hasil panen pun memerlukan gudang, modal besar, dan pembeli lanjutan.
"Jadi, tugas itu tidak salah secara konsep, tetapi berbahaya jika dijalankan serentak tanpa tahapan," ujar Syafruddin.
Ia mengatakan Kopdes sebaiknya memulai dari unit yang paling sesuai dengan kebutuhan desa dan arus kas paling cepat, lalu naik kelas setelah tata kelola, pasar, dan modalnya terbukti kuat.
Syafruddin mengatakan agar Kopdes tidak bangkrut, pemerintah harus berhenti memperlakukan semua desa dengan model bisnis yang sama. Koperasi di desa pertanian, desa nelayan, desa wisata, kawasan urban, dan wilayah terpencil punya struktur biaya, pola permintaan, dan risiko usaha yang berbeda.
Oleh karena itu, setiap kopdes dinilai perlu studi kelayakan sederhana sebelum membuka unit usaha seperti siapa pembelinya, besaran omzet minimum, jumlah margin, biaya sewa, biaya pegawai, jumlah risiko stok rusak, dan kapan modal kembali.
"Unit yang rugi harus segera dievaluasi, digabung, dialihkan, atau ditutup sebelum menyerap dana anggota dan dana publik terlalu besar," ujar Syafruddin.
Kopdes disebut juga perlu membatasi utang, memisahkan dana subsidi dari dana usaha komersial, memakai laporan keuangan bulanan, menetapkan batas piutang, dan mengaitkan insentif pengurus dengan laba bersih serta pelayanan anggota.
"Koperasi tidak boleh hidup dari seremoni pembukaan, melainkan dari arus kas yang sehat, anggota yang aktif, barang yang benar-benar dibutuhkan, dan disiplin usaha yang keras," pungkasnya.