RUU PFII Bakal Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Besok
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, besok (21/7).
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7).
Awalnya Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan RUU PFII akan berisi 10 Bab dan 73 pasal.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Hekal dalam rapat.
Rapat tersebut juga membacakan naskah RUU yang dilanjutkan pendapat akhir mini fraksi oleh perwakilan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insya Allah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang disetujui peserta rapat.
Adapun Purbaya sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Ia turut menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke sidang paripurna besok.
"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI," ujar Purbaya.
Lihat Juga : |
Dengan begitu, DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU PFII untuk disahkan dalam sidang paripurna. Misbakhun juga meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna yang diakhiri dengan ketukan palu.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFII dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna, apakah disetujui?" tanya Misbakhun lagi yang kemudian disetujui peserta rapat.
(fln/ins)