UU Disahkan, Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 11:23 WIB
DPR RI sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik modal global dan meningkatkan daya saing keuangan nasional. (FOTO:ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

PFII merupakan kawasan keuangan khusus yang disiapkan pemerintah untuk menarik modal global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7).

Purbaya menjelaskan PFII dirancang sebagai kawasan yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Lihat Juga :

Pemerintah berharap kawasan tersebut menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, pembiayaan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, hingga memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal yakni ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, serta prospek pertumbuhan jangka panjang.

Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dibangun dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.

Purbaya mengatakan pembentukan PFII menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan di tengah persaingan ekonomi global.

"Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas serta berdaya saing global," ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR.

Ia menegaskan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan. Sebaliknya, kawasan tersebut dirancang sebagai ekosistem jasa keuangan bertaraf internasional yang melengkapi sistem keuangan domestik.

Tarik dana global

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik modal dari luar negeri, bukan menghimpun dana yang telah beredar di dalam negeri.

"Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga enggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia," kata Hekal dalam keterangan resmi.

Menurut Hekal, Indonesia ingin menangkap peluang dari besarnya dana global yang saat ini dikelola berbagai family office dan tengah mencari pusat finansial baru di dunia. Karena itu, transaksi di kawasan PFII nantinya dirancang menggunakan valuta asing sehingga tidak berkompetisi secara langsung dengan industri perbankan nasional.

Selain menjadi tempat masuknya modal asing, PFII juga diharapkan membangun ekosistem pembiayaan internasional yang mencakup investment banking, pembiayaan pesawat dan kapal, leasing, asuransi, hingga berbagai layanan jasa keuangan lainnya.

"Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa, ada pembiayaannya, nanti ada asuransinya, dan lain-lain. Nah, itu semua mau kita bawa ke sini," ujarnya.

Purbaya mengatakan pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi global sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

UU Disahkan, Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :