14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
Sebanyak 14 bank telah tutup sepanjang 2026 hingga September. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali.
Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (17/9).
BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR berada di bawah 12 persen.
Setelah ditetapkan sebagai BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.
"Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR," jelas OJK.
OJK kemudian menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, terutama terkait permodalan dan likuiditas.
Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR tersebut.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Langkah itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tegas OJK.
OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, 13 bank lainnya telah lebih dulu dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga September 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum.
Berikut daftar 14 bank yang tutup hingga September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat - 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur - 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat - 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali - 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat - 31 Maret 2026
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat - 7 April 2026
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah - 25 Juni 2026
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur - 3 Juli 2026
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta - 7 Juli 2026
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat - 16 Juli 2026
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi - 19 Agustus 2026
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat - 1 September 2026
- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali - 17 September 2026