ANALISIS

Menimbang Hukuman yang Layak Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla

Endrapta Ibrahim Pramudhiaz | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 08:00 WIB
Hukuman bagi perusahaan penyebab karhutla tak boleh mandek pada sanksi administratif. Perusahaan induk hingga afiliasi perlu diseret juga biar jera. (Foto: REUTERS/Abriansyah Liberto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Daftar perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara terus bertambah. Singapura mendahului RI merilis jelas nama-nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab.

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menambah tiga daftar nama baru, menggenapkan dugaan keterlibatan menjadi 10 perusahaan. Singapura mengirim surat teguran ke 10 perusahaan itu.

Kesepuluh perusahaan antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, dan PT SBA Wood Industries.

Selain itu, ada pula PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa.

PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau mengoperasikan perkebunan di Sumatera Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok untuk APP Group, salah satu raksasa industri di bidang pulp dan kertas.

Berdasarkan laporan Bloomberg pada Jumat (16/10), manajemen APP menegaskan seluruh pemasoknya selalu mematuhi kebijakan tanpa pembakaran (zero-burning policy). APP merupakan bagian dari Sinarmas Group yang menaungi sejumlah pabrik pulp dan kertas di Indonesia.

CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi lebih jauh ke pihak APP Group melalui WhatsApp, tetapi belum ada balasan hingga tulisan ini ditayangkan.

Sementara itu, perusahaan lain yang masuk dalam daftar 10 perusahaan yang disorot Pemerintah Singapura belum memberikan respons.

Menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah korporasi ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mendesak Pemerintah Indonesia segera memverifikasi dan menginvestigasi perusahaan yang terindikasi memicu karhutla.

Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu laporan dari Singapura, melainkan langsung melakukan audit lingkungan, pemeriksaan konsesi, dan penelusuran lapangan secara mandiri.

"Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu," ujar Bisman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/10).

Ia menekankan penegakan hukum pidana sangat perlu dilakukan jika ditemukan bukti kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran. Hukuman tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar korporasi beserta direksi atau pengurus yang bertanggung jawab agar menimbulkan efek jera.

Senada, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menegaskan penindakan tidak boleh hanya mandek pada sanksi administratif jika ditemukan bukti kuat.

Jalur pidana harus ditempuh melalui penyidikan terpadu antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terhadap korporasi maupun pengurus yang terlibat.

"Sanksinya harus proporsional tetapi tegas: denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan lahan, hingga perampasan keuntungan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum," ujar Sofyano kepada CNNIndonesia.com.

Ia juga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab secara transparan atas kerugian negara dan masyarakat, termasuk membiayai pemadaman, pemulihan ekosistem, serta kerugian kesehatan dan ekonomi.

"Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung asap dan negara membayar kerusakannya," ujar Sofyano.

Seret hingga Perusahaan Induk dan Afiliasi Masuk Daftar Hitam


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :