Solo, CNN Indonesia -- Kini Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda sudah sah menjadi suami dan istri. Pernikahan yang dilangsungkan di Graha Saba Buana, Kamis (11/6), pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Mukhtarodji sebagai penghulu kedua sejoli tersebut.
"Pertama kali paman dari Gibran yang datang ke KUA untuk konsultasi pada Maret lalu," kata Mukhtarodji kepada CNN Indonesia ketika ditemui di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (11/6).
Tidak ada proses dan perlakuan khusus yang diberikan oleh penghulu sekaligus Kepala KUA tersebut. Hal tersebut bukan karena ia tak mengenal Gibran, namun lantaran amanat dari sang ayah mempelai laki-laki, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pamannya bilang, 'Saya dapat amanat dari Bapak (Jokowi) kepada KUA, untuk memperlakukan Gibran seperti masyarakat pada umumnya,'," kata Mukhtarodji.
Permohonan tersebut ditanggapi KUA secara profesional. Bagi KUA selama semua persyaratan sudah terpenuhi, maka proses dapat dilanjutkan.
Meski semua persyaratan administrasi dibantu oleh sang paman, namun KUA mewajibkan Gibran untuk membayar uang pendaftaran nikah sebesar Rp 600 ribu melalui Bank.
Gibran pun beberapa kali konsultasi langsung bersama dengan Selvi dan ditemani oleh sang paman ke KUA guna melengkapi semua persyaratan pernikahan dan verifikasi data.
Serangkaian data diperlukan untuk memastikan keabsahan riwayat dari calon mempelai, seperti surat keterangan dari RW, kelurahan dan sebagainya.
 Penghulu dari kecamatan Banjarsari yang menikahkan Gibran dan Selvi, Kamis (11/6). (CNN Indonesia/Endro Priherdityo) |
Sempat gladi resikHingga akhirnya prosesi yang lancar tadi pagi rupanya sudah dipersiapkan matang oleh Gibran dan Selvi. Mereka melaksanakan gladi bersih sebelumnya pada tanggal 3 Juni lalu.
"Gladi bersih tersebut permintaan dari atasan saya," kata Mukhtarodji.
Gladi bersih yang diadakan di rumah Jokowi di Solo, Jalan Kutai Utara, tersebut akhirnya mengantarkan Gibran tampil baik dalam mengucapkan ijab dan kabul di depan penghulu dan para saksi.
Mewakili wali nikah Selvi adalah Mukhtarodji sendiri. Hal ini disebabkan karena ayah dari Selvi berbeda agama dengan putrinya karena Selvi adalah seorang mualaf.
Dan menurut hukum Islam, apabila sang mempelai wanita tidak memiliki saudara dekat ataupun jauh (wali nasab) yang seagama, maka dapat diberikan kepada wali hakim.
"Saya tidak tahu persis kapan Selvi menjadi mualaf, sejak berkas masuk ke KUA, Selvi sudah ber-KTP Islam," kata Mukhtarodji.
(mer)