Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak semua kopi yang kita konsumsi itu berdampak baik bagi tubuh kita. Maka dari itu, penetapan peraturan wajib Standar Nasional Indonesia atau SNI bagi kopi akan diberlakukan, namun hal itu masih terhambat.
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Indonesia Faiz Achmad mengatakan bahwa penetapan peraturan wajib SNI terhadap kopi instan lokal maupun impor, diundur sampai Januari 2016.
"SNI untuk kopi instan lokal dan impor diundur sampai Januari tahun depan, harusnya bulan Juli kemarin sudah diberlakukan," kata Achmad saat menghadiri Hari Kopi Internasional di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, menurut Achmad, diakibatkan dari ketidaksiapan badan-badan penguji kopi itu. "Balai besar penguji belum siap dan masih butuh waktu (untuk menguji kopi), beberapa industri kopinya juga ada yang belum siap," ujar Achmad.
Achmad menegaskan, penetapan wajib SNI itu dilakukan karena adanya biji kopi impor yang tidak sehat.
"Banyak impor kopi yang kualitasnya itu rendah, banyak yang dicampur dengan kulit kopi," ucapnya.
Ia menambahkan, ada biji kopi sangat berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi. Dengan adanya fakta seperti itu, Achmad mengaku tidak ingin membahayakan konsumen kopi di Indonesia dengan memberlakukan wajib SNI kepada kopi instan.
Lebih lanjut, peraturan wajib SNI ini akan diberlakukan dengan adil, maksudnya, kopi instan lokal dan impor juga wajib memiliki SNI.
"Peraturan ini berlaku untuk kopi instan dalam dan luar negeri, harus ada equal treatment," tutur Achmad. "Nanti, semua bungkus kopi instan harus ada logo SNI-nya."
Budaya mengopi di Indonesia itu sendiri sudah mengakar di masyarakat, maka dari itu, kualitas dari kopi harus diperhatikan agar tidak memberikan dampak buruk kepada konsumen setianya.
(utw/utw)