Jakarta, CNN Indonesia -- RUU yang mengakhiri pajak penjualan tampon dan pembalut wanita mendapat persetujuan akhir anggota DPR New York pada Rabu (25/5). RUU tersebut kini dilanjutkan ke gubernur, yang menyuarakan dukungan kuat untuk jadi undang-undang (UU).
Sejumlah negara bagian lain di AS telah melakukan hal yang sama, menentang pajak yang menurut kritikus menyasar perempuan secara tidak adil.
Senat Negara Bagian New York pada Rabu (25/5) secara bulat meloloskan RUU yang membebaskan pajak penjualan dan kompensasi penggunaan produk feminine hygiene, seperti pembalut wanita, tampon, dan panty liner di negara bagian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
The State Assembly sebelumnya telah memberi persetujuan.
“Membatalkan pajak yang regresif dan tidak adil terhadap perempuan adalah masalah keadilan sosial dan ekonomi,” ujar Gubernur Andrew Cuomo, Rabu lalu, seperti diberitakan
Reuters. “Saya pasti akan mengesahkannya jadi UU.”
Menurut pendukung RUU ini, produk menstruasi seharusnya diperlakukan seperti produk lain, seperti produk kesehatan dan obat-obatan, yang sudah bebas pajak.
“Ada banyak hal yang melampaui politik, salah satunya suara bulat yang mendukung hal ini,” ujar pendukung RUU, Senator Susan Serino.
“Mendorong produk hukum ini adalah kemenangan bagi konsumen dan kemenangan bagi perempuan yang sebagian besar memikul pajak bagi generasi-generasi berikutnya,” tambah Serino.
Lima negara bagian AS, yakni Maryland, Massachusetts, Pennsylvania, Minnesota, dan New Jersey, telah membebaskan produk feminine hygiene dari pajak penjualan.
Sepuluh negara bagian, termasuk California, juga tengah mempertimbangkan membuat UU serupa.
(sil)