Ratusan Kapal Pesiar Asing Kunjungi Indonesia pada 2016

Hizkia Darmayana | CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2017 17:31 WIB
Sebanyak 400 kapal pesiar milik wisatawan mancanegara singgah di Indonesia sepanjang tahun lalu. Potensi wisata bahari pun semakin terbuka.
Wisatawan asing berbincang dengan warga saat tiba dengan Kapal Pesiar MV Artania di Sabang, Aceh. (ANTARA FOTO/Haris)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pariwisata mengungkapkan sebanyak 400 kapal pesiar milik wisatawan mancanegara telah mengunjungi Indonesia sepanjang 2016. Hal itu sesuai dengan target pemerintah yang ingin mendatangkan minimal 400 kapal pesiar pada tahun lalu.

"Prospek kapal pesiar tahun ini semakin besar, apalagi dengan pengembangan 10 tujuan wisata utama yang sebagian besar adalah wisata bahari," kata Menteti Pariwisata Arief Yahya di Jakarta, Selasa (7/2). Namun, Arief tak menyebut target kapal pesiar yang masuk Indonesia pada 2017 ini.

Arief juga mengatakan saat ini kawasan timur Indonesia seperti Wakatobi dan Pulau Komodo menjadi tujuan favorit sebagian besar, atau 60 persen, kapal pesiar yang masuk ke Indonesia. Sedangkan 30 persen dari kapal pesiar itu menuju kawasan barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan 10 persen sisanya tersebar ke berbagai tempat," ujar Arief.

Pemerintah kini lebih memberikan keleluasaan terhadap lalu lintas kapal pesiar. Arief mengatakan, meskipun seluruh kapal pesiar milik asing, namun azas cabotage tidak berlaku.

Azas cabotage adalah aturan yang hanya memperbolehkan kapal berbendera Indonesia saja yang boleh melakukan pelayaran, embarkasi dan disembarkasi di Indonesia.

"Indonesia sama sekali tidak punya kapal pesiar, jadi wisata kapal pesiar tidak akan hidup bila azas cabotage berlaku," kata Arief.

Peraturan yang membebaskan kapal pesiar asing dari azas cabotage tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 tahun 2015. Aturan tersebut memperbolehkan kapal pesiar berbendera asing mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata.

Meski begitu, Arief mengatakan kapal pesiar asing hanya boleh melakukan embarkasi (menaikan penumpang) dan disembarkasi (menurunkan penumpang) di lima pelabuhan.

Kelima pelabuhan itu adalah Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Benoa (Bali) dan Makasar.

"Jadi tidak diperkenankan melakukan embarkasi atau disembarkasi di luar lima pelabuhan itu. Kalau untuk ke daerah wisata seperti Pulau Komodo, para wisatawan itu hanya boleh turun sementara dan nanti harus kembali ke kapalnya," kata Arief.
(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER