Hak Ibu yang Harus Dilindungi Pasca Melahirkan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 07:41 WIB
Dukungan menjadi bagian penting yang dibutuhkan oleh seorang ibu menyusui. Tidak hanya dari keluarga, dukungan juga perlu diberikan oleh perusahaan.
Hak ibu setelah melahirkan juga harus didukung oleh perusahaan dimana ia bekerja. (Thinkstock/kjekol)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang ibu yang baru melahirkan bayi sudah tentu membutuhkan dukungan baik dari keluarga, teman bahkan perusahaan yang menjadi tempatnya meniti karir. Namun, dukungan yang terakhir ini masih kurang didapati oleh sejumlah ibu.

Spesialis Anak, Wiyarni Pambudi mengatakan, dukungan menjadi hal penting yang harus didapatkan oleh seorang ibu. Dukungan dari perusahaan dapat dilihat dari masa cuti serta ruang untuk ibu menyusui anaknya.

"Sebanyak 99 persen ibu pasti ingin menyusui bayinya. Namun, dua dari tiga ibu yang ingin menyusui bayinya di saat ia kembali bekerja mengalami kesulitan," ujarnya saat diskusi soal menyusui bersama UNICEF di MidPlaza, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiyarni mengatakan, tahun 2016 terdapat penelitian yang membuktikan bahwa cuti melahirkan yang lebih lama dapat menurunkan angka kematian bayi.

Increased Duration of Paid Maternity Leave Lowers Infant Mortality in Low memyebutkan, setiap penambahan satu bulan cuti kelahiran terdapat penurunan kematian 8 bayi per seribu kelahiran dari 300 ribu kelahiran yang terjadi antara tahun 2000 sampai 2008.

Sedangkan menurut data yang didapat dari World Bank dan National Labor Survey, di Indonesia hampir 52 persen wanita bekerja dan 42 persennya berpartisipasi dalam pasar formal. 

"Dengan adanya perlindungan atas hak wanita hamil dan menyusui yang lebih kuat, para ibu akan lebih mampu memberikan awal yang baik bagi kehidupan anak-anak mereka,"tuturnya.

Secara spesifik, dukungan terhadap ibu hamil dan menyusui terkait pada perpanjangan masa cuti kelahiran hingga enam bulan sesuai dengan rekomendasi internasional pemberian ASI eksklusif.

Selain itu, memastikan tersedianya tempat privasi yang aman bagi para ibu untuk memompa ASI. Tempat yang bersih dan aman untuk menyimpan ASI pumping selama jam kerja juga perlu dipastikan.

Bahkan, perusahaan juga perlu menyediakan waktu istirahat menyusui agar ibu dapat pulang ke rumah untuk menyusui bayinya.

Di Indonesia, hak untuk seorang ibu menyusui telah diatur dalam pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003. Pasal tersebut menyatakan, pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anak jika hal tersebut harus dilakukan selama waktu kerja. (sys)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER