HARI PENYANDANG DISABILITAS

Jangan Abai, 79 Persen Wanita Difabel Alami Kekerasan Seksual

CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2020 18:50 WIB
Tak banyak yang sadar di balik masalah ruang publik ramah difabel dan segudang masalah lain, ada hal lain yang terlupakan, kekerasan pada perempuan difabel.
Tak banyak yang sadar di balik masalah ruang publik ramah difabel dan segudang masalah lain, ada hal lain yang terlupakan, kekerasan pada perempuan difabel. (iStockphoto/x-reflexnaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Narasi-narasi pemenuhan hak difabel tiap peringatan Hari Disabilitas Internasional terus diulang. Namun tak banyak yang sadar bahwa di balik masalah yang dialami difabel bukan hanya perkara fasilitas umum yang membatasi gerak, diskriminasi, sampai lapangan pekerjaan yang kurang. Lebih dalam dari itu, ada masalah kekerasan yang kerap dialami perempuan difabel. 

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengamati bahasan kekerasan terhadap perempuan disabilitas tidak banyak diangkat. Padahal perempuan disabilitas mengalami kekerasan berlapis yakni kondisi disabilitas, gendernya sebagai perempuan ditambah situasi pandemi.

"Dalam sebuah FGD Komnas Perempuan terkait kekerasan terhadap perempuan di situasi Covid-19, saya memoderatori kelompok rentan termasuk disabilitas. Kekerasan terhadap perempuan di situasi pandemi meningkat. Tidak pandemi saja tinggi, apalagi ini pandemi," kata Bahrul dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Cak Fu ini pun menemukan beberapa isu perempuan disabilitas terkait pandemi antara lain, hambatan informasi di kalangan disabilitas terkait Covid-19, risiko penularan tinggi di kalangan disabilitas yang tinggal di panti rehabilitasi juga risiko penularan sekaligus kekerasan pada perempuan disabilitas berat.

"Ada perempuan disabilitas berat yang sangat bergantung pada pertolongan orang lain. Dalam konteks kekerasan, perempuan disabilitas sangat rentan semisal dia bergantung pada ayah, kakak atau tetangga yang laki-laki," imbuhnya.

Dalam Catahu 2020, angka kekerasan terhadap perempuan disabilitas cenderung tetap dibanding Catahu 2019. Di 2019 tercatat 89 kasus dan di 2020 tercatat 87 kasus. Namun ia melihat ada kenaikan spesifik kasus kekerasan seksual dari 69 persen di 2018 menjadi 79 persen di 2019.

Meski tidak memiliki variabel situasi pandemi, tetapi Catahu 2020 memberikan gambaran kasus kekerasan yang dialami perempuan disabilitas didominasi perkosaan. Pelaku sebagian besar kasus tidak teridentifikasi korban.

"Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, tergambar bahwa perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan dengan prosentase 47 persen," katanya.

Payung hukum sekadar hitam di atas putih

Membawa kasus ke ranah hukum berarti musti ada payung hukumnya. Untuk kasus berkaitan dengan disabilitas, Indonesia memiliki cukup banyak modal. Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) lewat UU Nomor 19 Tahun 2011 disusul pengesahan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Fajri menjelaskan peraturan ini berisi aturan akomodasi layak dalam konteks penyelidikan, putusan dan eksekusi sehingga membuat aparat menyediakan fasilitas publik yang lebih mudah diakses disabilitas.

Berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, terdapat Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meski tidak secara langsung mengatur perempuan disabilitas tetapi aturan bisa jadi acuan pemenuhan hak perempuan disabilitas.

Meskipun sudah ada sederet regulasi, pada kenyataannya praktik pelaksanaan masih terbilang nihil.

"Budaya hukum yang terbangun di Indonesia selama bertahun-tahun inign diubah dengan pembentukan regulasi tapi hingga kini belum berdampak, masih di atas kertas. Faktor kuncinya, seharusnya ada pengawasan. Ada penilaian," kata Fajri dalam kesempatan serupa.

Selain itu, dalam kajiannya Komnas Perempuan memetakan beberapa hambatan yang dihadapi perempuan disabilitas dalam mendapatkan keadilan, yakni:

1. Keluarga dan masyarakat tidak memandang penting kekerasan yang dialami perempuan disabilitas. Anggapannya, perempuan penyandang disabilitas itu aseksual (tidak memiliki hasrat seksual). Kemudian keluarga merasa malu melapor dan pesimistis kasus bisa diselesaikan.

2. Petugas layanan dan aparat penegak hukum belum melek disabilitas dan kebutuhan-kebutuhannya.

3. Keterbatasan payung hukum mengenali berbagai kasus kekerasan seksual dan sistem pembuktiannya. Pada kaum disabilitas intelektual dan psikososial, mereka kerap diragukan ingatannya. Rainy Hutabarat, komisioner Komnas Perempuan, menganggap perlu ada sistem alternatif untuk pembuktian agar bisa diterima logika pengadilan.

4. Sistem peradilan pidana tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban.

Budi (39 tahun), seorang penjual masker keliling di kawasan Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah COVID-19 masih di bawah standar minimum yakni masih sekitar 70 persen. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaFoto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaa
Budi (39 tahun), seorang penjual masker keliling di kawasan Pasar Mayestik, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah COVID-19 masih di bawah standar minimum yakni masih sekitar 70 persen. CNN Indonesia/Bisma Septalisma

Yang harus dilakukan difabel ketika mengalami kekerasan

Melihat kenyataan ini, Komnas Perempuan pun memberikan rekomendasi. Bahrul menekankan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai prioritas Prolegnas 2021 dan mengintegrasikan hak-hak korban kekerasan seksual penyandang disabilitas.

Kemudian mendorong Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang lebih ramah terhadap kebutuhan para penyandang disabilitas. Komnas Perempuan, lanjutnya, berkolaborasi dengan pihak terkait mendorong terbangunnya sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Selain itu perlu ada implementasi nyata UU Penyandang Disabilitas dan PP Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan oleh aparat penegak hukum. Kementerian pun seharusnya turun tangan termasuk Kemendikbud, KPPA, juga Kemensos. Komnas Perempuan merekomendasikan Kemendikbud untuk mengeluarkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan mengintegrasikan kebutuhan disabilitas.

"Organisasi masyarakat sipil untuk giat mendorong sosialisasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," tutupnya.

(els/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER