Wisatawan yang hendak berwisata ke Islandia mungkin akan sedikit lega, setelah mengetahui bahwa pengunjung tak perlu melakukan tes virus Corona dan menjalani karantina asal mereka dapat menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.
Mereka yang menunjukkan sertifikat vaksinasi digital atau kertas yang disetujui dalam bahasa Islandia, Denmark, Norwegia, Swedia atau Inggris, dibebaskan dari pembatasan di perbatasan dan tidak diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan.
Aturan baru ini juga menggantikan persyaratan tes virus Corona ketika tiba di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pelancong dari Area Ekonomi Eropa (EEA) dan Swiss harus melakukan pra-registrasi, melakukan dua tes virus Corona setelah kedatangan, dan karantina selama lima atau enam hari di antaranya.
Islandia juga memutuskan pada bulan Desember untuk mengizinkan pelancong yang memenuhi syarat tak perlu melakukan karantina dan tes virus Corona, jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka sebelumnya telah positif Covid-19 dan berhasil sembuh.
Keputusan vaksinasi juga berlaku untuk warga, karena kementerian kesehatan negara saat ini sedang menyelesaikan solusi digital untuk menerbitkan sertifikat vaksinasi digital bagi mereka yang telah menerima dua suntikan vaksin.
Idenya adalah untuk memfasilitasi pergerakan penduduk Islandia antar negara.
Sertifikat akan tersedia secara online dan sesuai dengan standar Eropa yang ada dan International Certificate of Vaccination atau Prophylaxis.
Ini akan memungkinkan penduduk yang divaksinasi untuk menunjukkan sertifikat dan dibebaskan dari tindakan perbatasan, sesuai dengan aturan negara yang bersangkutan.
Meski demikian, vaksinasi tidak secara otomatis memungkinkan seluruh turis mancanegara masuk ke negara tersebut.
Seperti yang dikutip dari Lonely Planet, saat ini warga negara non-Uni Eropa belum diizinkan mengunjungi Islandia.
Informasi lebih lanjut tentang vaksinasi, karantina, dan peraturan masuk negara tersedia dari situs web resmi Pemerintah Islandia di sini.