Wisatawan di Jakarta Diimbau Pelesir dalam Kelompok Kecil

CNN Indonesia
Senin, 10 Mei 2021 09:48 WIB
Warga menunggu waktu berbuka puasa dengan ngabuburit di kawasan Pantai Ancol. Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan panduan sehat di tempat pelesir bagi wisatawan dan pengelola tempat wisata menjelang libur Lebaran 2021, seperti yang diunggah dalam akun Instagram resmi @disparekrafdki.

Selain wajib datang dalam kondisi sehat, wisatawan juga diminta berkunjung dalam kelompok kecil guna meminimalisir kerumunan yang dapat menularkan virus penyakit.

Selama berada di tempat wisata, turis wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik antarpengunjung, melakukan pembayaran non-tunai, dan melakukan pemesanan online. Dua poin terakhir juga dimaksudkan untuk mencegah antrean mengular penyebab kerumunan.

Yang juga tidak kalah penting ialah wisatawan disarankan mengunjungi destinasi lokal serta membawa peralatan ibadah sendiri.

Sementara itu, pengelola tempat wisata diminta memastikan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak fisik, menyediakan tempat cuci tangan, memeriksa suhu tubuh di pintu masuk, menyediakan pemesanan online dan pembayaran non-tunai, memasang tanda jaga jarak, melakukan disinfeksi ruangan, membentuk Satgas COVID-19, dan menyampaikan informasi mengenai protokol kesehatan secara rutin kepada pengunjung.

Sebelumnya diberitakan kalau objek wisata dan rekreasi di DKI Jakarta tetap dibuka saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, namun dengan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen.

Hal tersebut tertera dalam diktum pertama poin (a) Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang menandatangani surat edaran tersebut dan menerbitkannya pada 7 Mei 2021, mengatakan di Jakarta, Jumat (7/5), edaran ini sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata poin keempat.

"Dan sehubungan dengan masih tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus Corona dari luar negeri, maka diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 pada Libur Hari Raya ldul Fitri 1442 H/2021," tutur Gumilar dalam surat edaran tersebut.

Pembatasan itu memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:

a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;

b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata Rekreasi, Wisata Tirta, dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

3. Melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan pemesanan tiket secara online.

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas COVID-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

"Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," ucapnya.

[Gambas:Instagram]

[Gambas:Instagram]

[Gambas:Instagram]

Di tengah pandemi virus Corona, perjalanan wisata masih dikategorikan sebagai perjalanan bukan darurat, sehingga sebaiknya tidak dilakukan demi mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, terutama di daerah yang masih minim fasilitas kesehatannya.

Jika hendak melakukan perjalanan antarkota atau antarnegara, jangan lupa menaati protokol kesehatan pencegahan virus Corona, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik antarpengunjung. Jangan datang saat sakit dan pulang dalam keadaan sakit.

(antara/ard)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK