Ephedra, Bahan Terlarang 'Obat Covid-19' yang Disetop BPOM

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 14:01 WIB
BPOM mencabut rekomendasi obat Lianhua Qingwen Capsules (LQC) untuk Covid-19. Kandungan ephedra di dalamnya membuat obat tersebut menimbulkan sejumlah bahaya.
Ilustrasi. BPOM mencabut rekomendasi obat Lianhua Qingwen Capsules (LQC) untuk Covid-19. (Istockphoto/ Moussa81)

Inggris menegaskan, ephedra tidak secara langsung digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.

Di China sendiri, kandungan ephedra digunakan sebagai bahan pengobatan herbal untuk membantu mengobati demam, sakit tenggorokan, pilek, batuk, dan sesak napas akibat flu. Sementara penyakit di atas merupakan gejala Covid-19 paling umum, sehingga penggunaan ephedra diberikan.

Penggunaannya juga tidak sembarangan. Di China, ephedra diberikan bersamaan dengan bahan herbal lainnya dan diawasi oleh tenaga medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ephedra sudah lama dipakai di China untuk mengobati gejala demam, batuk, sakit tenggorokan. Dia memang komposisi obat tradisional China yang dipakai oleh masyarakat China untuk memgatasi gejala yang ditimbulkan dalam Covid-19," tutur Inggrid.

Ilustrasi obat-obatanIlustrasi obat. (Pixabay/PublicDomainPictures)

Namun, meski lazim digunakan di China, ephedra tetap masuk negative list BPOM karena efek samping yang ditimbulkannya. Bahan tradisional ini tak digunakan di Indonesia.

"Memang, mengenai ephedra itu cukup kontroversial. Karena tadi efek samping yang kemungkinan akan banyak dialami oleh yang meminumnya, sehingga masuk negative list BPOM," tutur Inggrid.

(mel/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER