5 Syarat Pasien Sakit Jantung Vaksin Covid-19

CNN Indonesia
Rabu, 04 Agu 2021 09:15 WIB
5 Syarat Pasien Sakit Jantung Vaksin Covid-19
Orang yang sakit jantung dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Terdapat sejumlah syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19.(Foto: Istockphoto/ Simarik)

3. Detak jantung stabil

Selain tekanan darah, kondisi detak jantung juga harus stabil atau sekitar 40-110 denyut per menit.

"Kondisi stabil detak jantungnya antara 40 sampai 110 dalam kondisi istirahat, tanpa keluhan dan tidak ada gejala," ujar Sony.

Jika detak jantung berada di luar rentang tersebut, segera periksakan ke dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Tidak memiliki gejala

Vaksin Covid-19 dapat diberikan pada pasien sakit jantung yang tidak memiliki gejala. Gejala penyakit jantung meliputi sesak napas dan nyeri dada saat melakukan aktivitas ringan maupun dalam kondisi istirahat.

"Tidak ada gejala terkait jantung seperti nyeri dada dan sesak napas, boleh vaksin," kata Sony.

5. Menunggu 3 minggu setelah serangan jantung

Sony menyarankan pasien jantung yang mengalami serangan jantung untuk menunggu 3 minggu hingga inflamasi reda. Hal ini bertujuan untuk mencegah kondisi miokarditis dan perikarditis. Dua kondisi ini terkait dengan peradangan pada jantung.

Sony menyebut vaksin Covid-19 aman untuk penyakit jantung. Vaksin juga tidak menyebabkan miokarditis maupun perikaditis.

"Sejauh pengamatan saat ini di Indonesia, pada usia di atas 25 tahun relatif aman dan tidak ada kejadian miokarditis dan perikarditis. Belum ada bukti terkait itu," ungkap Sony.

Itulah 5 syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19.

(ptj)


[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang yang sakit jantung dianjurkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Terdapat sejumlah syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 pada pasien penyakit jantung membantu mencegah infeksi virus corona maupun terkena gejala berat Covid-19.

"Dokter spesialis jantung merekomendasikan orang dengan penyakit jantung yang kondisinya stabil atau terkontrol untuk vaksin Covid-19," kata Ketua Departemen Informasi Komunikasi dan Pengabdian Masyarakat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Sony Hilal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19.

1. Kondisi stabil

Pasien dengan penyakit jantung yang stabil dan terkontrol dapat melakukan vaksinasi langsung ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. Kondisi yang stabil berarti tidak memiliki keluhan terkait penyakit jantung yang dialaminya.

"Kalau kondisi stabil, terkontrol, enggak ada keluhan pasien lama jantung dengan obat-obatan jantung boleh langsung vaksin tanpa harus menghentikan obat jantung," kata Sony.

Pasien dengan kondisi yang terkontrol juga tidak perlu meminta surat kepada dokter yang merawat.

"Tidak perlu harus minta surat. Kami berusaha memudahkan pasien untuk vaksin Covid-19. Tapi, tidak ada salahnya untuk cek atau minta surat terlebih dahulu, dokter akan lakukan pemeriksaan fisik maupun anamnesis," tutur Sony.

2. Tekanan darah stabil

healthcare, hospital and medicine concept - doctor and patient measuring blood pressure.Syarat pasien sakit jantung vaksin COvid-19 adalah memiliki takanan darah yang stabil.(Foto: iStockphoto/MIND_AND_I)

Syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19 berikutnya adalah tekanan darah yang stabil. Berdasarkan Satgas Covid-19 PP PERKI, idealnya tekanan darah untuk vaksin berada di bawah 140/90 mmHg. Vaksin Covid-19 juga aman diberikan pada tekanan darah di bawah 180/100 mmHg.

"Kalau di lokasi tensinya di atas 180/100 mmHg itu harus ke dokter jantung dulu untuk diobati. Dokter jantung akan berikan rekomendasi setelah itu," ucap Sony.

Simak syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19 di halaman berikut.

5 Syarat Pasien Sakit Jantung Vaksin Covid-19

Syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19 adalah memiliki detak jantung yang stabil.(Foto: Istockphoto/AaronAmat)

3. Detak jantung stabil

Selain tekanan darah, kondisi detak jantung juga harus stabil atau sekitar 40-110 denyut per menit.

"Kondisi stabil detak jantungnya antara 40 sampai 110 dalam kondisi istirahat, tanpa keluhan dan tidak ada gejala," ujar Sony.

Jika detak jantung berada di luar rentang tersebut, segera periksakan ke dokter.

4. Tidak memiliki gejala

Vaksin Covid-19 dapat diberikan pada pasien sakit jantung yang tidak memiliki gejala. Gejala penyakit jantung meliputi sesak napas dan nyeri dada saat melakukan aktivitas ringan maupun dalam kondisi istirahat.

"Tidak ada gejala terkait jantung seperti nyeri dada dan sesak napas, boleh vaksin," kata Sony.

5. Menunggu 3 minggu setelah serangan jantung

Sony menyarankan pasien jantung yang mengalami serangan jantung untuk menunggu 3 minggu hingga inflamasi reda. Hal ini bertujuan untuk mencegah kondisi miokarditis dan perikarditis. Dua kondisi ini terkait dengan peradangan pada jantung.

Sony menyebut vaksin Covid-19 aman untuk penyakit jantung. Vaksin juga tidak menyebabkan miokarditis maupun perikaditis.

"Sejauh pengamatan saat ini di Indonesia, pada usia di atas 25 tahun relatif aman dan tidak ada kejadian miokarditis dan perikarditis. Belum ada bukti terkait itu," ungkap Sony.

Itulah 5 syarat pasien sakit jantung vaksin Covid-19.


HALAMAN:
1 2