Gajah di Sri Lanka Wajib Punya 'KTP' dan Dilarang Begadang

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 16:32 WIB
Sri Lanka menerapkan aturan baru untuk gajah peliharaan: KTP alias kartu tanda pengenal, larangan kerja sampai larut malam, hingga kewajiban mandi setiap hari.
Penampakan gajah yang sedang berjalan bersama mahoutnya di kawasan Horana, Kolombo, pada Maret 2021. (AFP/LAKRUWAN WANNIARACHCHI)

Begitu juga dengan pembatasan baru pada industri pariwisata -- mulai sekarang, tidak lebih dari empat orang yang boleh menunggangi gajah sekaligus, dan mereka harus duduk di atas pelana yang empuk.

Kemunculan gajah dalam film dilarang, kecuali untuk produksi pemerintah di bawah pengawasan dokter hewan yang ketat, seperti mengizinkannya minum saat bekerja.

"Orang yang memiliki atau memelihara gajah tersebut harus memastikan bahwa mahout (penunggangnya) tidak mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan berbahaya apa pun saat bekerja," kata Menteri Perlindungan Satwa Liar Wimalaweera Dissanayaka dalam surat pemberitahuan tertanggal Kamis (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik harus mengirim gajah mereka untuk pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan.

Mereka yang melanggar undang-undang baru ini terpaksa harus menyerahkan gajah mereka ke perawatan negara dan bisa menghadapi hukuman penjara tiga tahun.

Menangkap gajah liar di Sri Lanka adalah pelanggaran pidana yang dapat dihukum mati, tetapi penuntutan jarang terjadi.

Aktivis hak-hak binatang serta ahli gajah telah menuduh bahwa selama 15 tahun terakhir, lebih dari 40 bayi gajah telah dicuri dari taman margasatwa nasional.



(afp/ard)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER