Gajah di Sri Lanka Wajib Punya 'KTP' dan Dilarang Begadang

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 16:32 WIB
Sri Lanka menerapkan aturan baru untuk gajah peliharaan: KTP alias kartu tanda pengenal, larangan kerja sampai larut malam, hingga kewajiban mandi setiap hari.
Penampakan gajah yang sedang berjalan bersama mahoutnya di kawasan Horana, Kolombo, pada Maret 2021. (AFP/LAKRUWAN WANNIARACHCHI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sri Lanka akan menerbitkan kartu identitas biometrik untuk gajah di penangkaran dan melarang pengendara mereka mabuk di tempat kerja.

Aturan tersebut merupakan beberapa butir baru dalam undang-undang perlindungan hewan yang baru.

Banyak orang kaya Sri Lanka memelihara gajah sebagai hewan peliharaan untuk "memamerkan" kekayaan mereka, tetapi keluhan tentang perlakuan buruk dan kekejaman terhadap gajah banyak bermunculan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah-langkah baru ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan hewan dan mencakup peraturan ketat tentang gajah yang digunakan untuk bekerja, serta mewajibkan mandi dua setengah jam setiap hari untuk setiap gajah.

Catatan resmi menunjukkan ada sekitar 200 gajah peliharaan di Asia Selatan, dengan populasi di alam liar diperkirakan sekitar 7.500.

Undang-undang baru akan mewajibkan semua pemilik untuk memastikan bahwa hewan di bawah perawatan mereka memiliki kartu identitas berfoto dengan stempel DNA.

Aturan baru juga perlu dipatuhi pemilik gajah yang dipekerjakan.

Bayi gajah tidak bisa lagi digunakan untuk bekerja -- bahkan kontes budaya -- dan tidak bisa dipisahkan dari induknya.

Gajah yang bekerja untuk penebangan tidak boleh bekerja lebih dari empat jam sehari dan kerja malam dilarang.

Artikel ini masih berlanjut ke halaman berikutnya...



Gajah di Sri Lanka Wajib Punya 'KTP' dan Dilarang Begadang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER