Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar

CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 12:20 WIB
BPOM memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar. Berikut daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar. (iStockphoto/Qwart)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, ada beberapa kriteria yang membebaskan produk frozen food untuk dilabeli wajib memiliki izin edar.

Berikut daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar.

Kriteria ini disampaikan Penny sebagai respons beredarnya pemberitaan di media sosial terkait perizinan pangan olahan siap saji frozen food.

Sejumlah warganet pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengaku terancam dipenjara hingga didenda miliaran rupiah buntut dari penjualan produk frozen food yang tidak mengantongi izin edar BPOM.

"Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut," kata Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis (21/10).

Berikut daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar.

1. Masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

2. Sebagai bahan baku

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dikemas dan dijual langsung depan konsumen

Ketiga, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsume.

4. Makanan siap saji

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji.

"Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota," lanjut Penny.

Penny kemudian menjelaskan definisi dan maksud frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Sementara pangan olahan siap saji yang dimaksud adalah produk yang dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.

"Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan," kata Penny.

(tim)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK